Musang Ranmor “Nginap” di Penjara

Musang Ranmor “Nginap” di Penjara

GIRI MULYA RU - Upaya Unit Reskrim Polsek Giri Mulya, mengungkap kasus kejahatan patut diacungi jempol. Dalam hitungan jam, 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) NA (16), warga Air Sebayur, Desa Pinang Raya dan DW (14) warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, berhasil diringkus. Kapolsek Giri Mulya, Iptu Ryo Kun kepada Radar Utara mengungkapkan, musang ranmor ini berhasil diringkus setelah adanya laporan dari Gimun (70), warga Desa Tanjung Anom Kecamatan Giri Mulya pada 8 Oktober lalu. Dari keterangan korban, kasus curanmor yang dialami terjadi pada Kamis (1/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, korban tengah mencari rumput untuk makan ternak tak jauh dari rumahnya. Sepeda motor jenis Honda Revo Fit Nopol BD 3707 SB diparkir korban sekitar 100 meter dari lokasi mencari rumput. Nahas, saat ingin pulang ke rumah, sepeda motor tersebut sudah hilang. Yakin dicuri, korban pun melaporkan kejadian ini ke perangkat desa setempat. Sepekan tak kunjung ada titik terang, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Giri Mulya. \"Salah satu pelaku masih berstatus pelajar. Namun kemungkinan masuk dalam jaringan kasus ini. Makanya kasus ini masih kita dalami. Di sisi lain kita imbau kepada masyarakat untuk tidak lengah atas barang berharga. Demi kebaikan bersama dan juga agar tidak memantik aksi kejahatan,\" demikian Kapolsek. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: