Lagi, Satu Desa Masuk Bidikan Jaksa
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 22-10-2020,11:11 WIB
KEPAHIANG RU - Banyaknya perangkat desa yang masuk penjara akibat kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) ternyata tidak memberikan efek jera bagi perangkat desa lainnya.
Pasalnya, saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tengah membidik satu desa diwilayah Kabupaten Kepahiang yang terindikasi melakukan tindakan korupsi Dana Desa (DD), bahkan persoalan desa itu sudah melalui pembahasan dengan Inspektorat Daerah selaku lembaga audit DD untuk semua desa.
Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH mengatakan, pengusutan dugaan korupsi desa lainnya itu kemungkinan dilakukan awal tahun depan.
Karena ditahun ini penyidik Pidsus Kejari tengah fokus untuk penuntasan penyidikan perkara korupsi DD Daspetah I Kecamatan Ujang Mas serta dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Camat Tebar Karai. \"Yang jelas sudah ada satu desa jadi bidikan kita, mungkin ditahun depan pengusutannya dimulai. Untuk desa ini kita sudah koordinasikan dengan Inspektorat daerah,\" tegas Riky.
Dalam penyidikan kasus korupsi DD yang ditangani Kajari Kepahiang, diketahui adanya kesamaan modus operandi para tersangka, mulai dari penggelembungan harga barang, hingga pengerjaan fisik tidak dilakukan secara swadaya tetapi menggunakan alat berat. Tentunya perangkat desa lainnya diharakan bisa belajar dari beberapa kasus korupsi DD yang terjadi, dimana para perangkat desanya berakhir didalam penjara.
Sementara itu, Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang telah merampungkan pemberkasan tiga tersangka korupsi pengelolaan DD Daspetah I tahun 2018. Dimana Selasa (20/10) ketiga tersangka yakni, Endar Husin, Idrus dan Bobi langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian pekan depan ditargetkan sudah dikirim ke Lapas Bentiring Bengkulu.
Tersangka dugaan korupsi DD Daspetah I tahun 2018, belum memiliki upaya untuk mengembalikan kerugian negara (KN). Perkiraan penyidik total KN dalam perkaraan pengelolaan DD/ADD dua tahun lalu, oleh para tersangka mencapai Rp 323 juta karena para tersangka tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai tahun 2015, Kejari Kepahiang masih dalam tahap pemeriksaan para saksi. Belum ada yang ditetapkan tersangka oleh penyidik, meskipun sudah puluhan saksi dimintai keterangan serta sudah melakukan penggeledahan dikantor Sekretariat Daerah (Setda) Bagian Pemerintahan dan menyita beberapa dokumen terkait di gedung DPRD Kabupaten Kepahiang.
\"Insha Allah ditahun ini semua kasus yang kita tangani tuntas, sekarang masih ada dokumen yang tengah kita cari,\" demikian Riky.
(bin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: