Agricinal Mangkir, Warga Sampaikan Data ke DPRD Provinsi

Agricinal Mangkir, Warga Sampaikan Data ke DPRD Provinsi

  • Agendakan Sidak, Pemda Harus Hadir!
BENGKULU RU - Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal yang berada di wilayah Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, tampaknya bakal berbuntut panjang. Ini setelah manajemen perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu, tidak mengindahkan undangan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang diagendakan berlangsung Senin (19/10). Dibagian lain, perwakilan warga menyampaikan data terkait masalah HGU itu ke Komisi I. \"Dengan ketidakhadiran ini, tentu saja menunjukkan jika Agricinal yang merupakan perusahaan sektor perkebunan, tidak menghormati dan menghargai DPRD Provinsi secara kelembagaan. Tentu saja kita sangat menyayangkan, padahal undangannya sudah kita sampaikan dan ada tandaterimanya. Kalau berdasarkan undangan, hearing itu dilakukan hari ini (kemarin, red) pukul 14.00 WIB,\" sesal anggota Komisi I DPRD Provinsi, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH. Menurutnya, undangan hearing yang dilayangkan pihaknya, memang untuk membahas masalah perpanjangan HGU PT Agricinal dan tuntutan masyarakat 5 desa di Kecamatan Putri Hijau. \"Sehingga dari pembahasan nantinya bisa dicarikan solusi terbaik. Ini malah mereka sendiri yang tidak hadir, ironisnya tanpa memberikan konfirmasi,\" kata Usin. Jadi, lanjut Usin, ada apa hingga PT Agricinal tidak memenuhi undangan pihaknya. Ketidakhadiran ini juga menunjukkan memang tidak ada itikad baik dari perusahaan. \"Kalau seperti ini, kita pastikan bakal mengagendakan sidak langsung ke perusahaan, berikut meminta penjelasan langsung dari masyarakat setempat,\" tegas Politisi Partai Hanura ini. Ditambahkan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi, H Badrun Hasani, SH, MH, berdasarkan laporan dari warga, HGU PT Agricinal saat ini dalam proses perpanjangan. Tapi sebelum diperpanjang, warga meminta agar sebagian HGU dilepaskan, semata-mata untuk kepentingan warga. \"Sayangnya, PT Agricinal tidak hadir memenuhi undangan kita dan nantinya kita bicarakan secara internal langkah apa yang bakal dilakukan,\" kata Badrun Sementara itu, 3 perwakilan warga 5 desa di Kecamatan Putri Hijau, Aspan Bangun, Sumarlin dan Gunawan, kemarin juga melengkapi data terkait polemik HGU PT Agricinal yang dilaporkan pada Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam kesempatan itu ketiganya membenarkan jika tuntutan warga hanya meminta sebagian HGU PT Agricinal dilepaskan, sebelum HGU itu diperpanjang. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Selasa, 20 Oktober 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: