BLT Tambahan Berpotensi Picu Konflik

BLT Tambahan Berpotensi Picu Konflik

LAIS RU - Penambahan alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap ketiga, berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 14 Tahun 2020, menuai penolakan. Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Lais, Syahmembi Kurniawan menyampaikan, ada beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya menolak rencana tersebut. Salah satunya adalah, desa tidak lagi memiliki anggaran yang dapat digeser untuk pemberian BLT-DD. Beberapa kegiatan yang harus tetap terlaksana dan membutuhkan kucuran dana seperti. pengentasan stunting, \"Saat sosialisasi soal Permendes itu, kita sudah sampaikan penolakan. Selain karena batasan anggaran namun juga kita menghindari konflik di masyarakat,\" akunya. Ia mengungkapkan, pencairan dana desa tahap 20 persen akhir, sudah diprioritaskan untuk melanjutkan program fisik. Jadi jika digunakan untuk penyaluran BLT-DD hingga Desember, desa tidak lagi punya dana untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dan ada pelaporan. Senada, Kepala Desa (Kades) Taba Baru, Antarudin menegaskan adanya Jaring Pengaman Sosial (JPS) diantaranya Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial sejatinya, masalah warga miskin yang belum tentu terdampak Covid-19 sudah dapat teratasi. Sehingga ia kembali mengatakan bahwa bantuan BLT-DD tahap selanjutnya tidak perlu diberikan. Ia mengaku mengatakan, saat ini geliat ekonomi warga mulai tumbuh kembali, mulai dari sektor pertanian dan lainnya. Ia khawatir, jika BLT-DD tambahan dilakukan, justru makin meningkatkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, dana desa tahap III akan lebih bermanfaat untuk penggunaan kegiatan bersifat wajib yang telah direncanakan oleh pemerintah desa. Ia menilai, kegiatan tersebut akan lebih memberikan manfaat untuk masyarakat. \"Berkaca kepada bantuan sebelumnya. Konflik di tengah masyarakat, malah jadi blunder kepada pemerintah desa. Kami khawatir hal itu akan kembali terulang. Belum lagi memang dana desa tahap akhir, final untuk fisik dan kelembagaan,\" tandasnya. (jho)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: