Paslon AIR Nomor Urut 3
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 19-10-2020,11:19 WIB
BENGKULU RU - Sebanyak 3 Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur bakal bertarung memperebutkan BD 1 dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu, pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi mengabulkan gugatan sengketa Pilkada serentak Bapaslon, H. Agusrin M. Najamudin, ST-Dr. Ir. Imron Rosyadi, MM, M.Si (AIR) yang bakal menjadi Paslon nomor urut 3.
Dalam sidang ajudikasi yang digelar Sabtu (17/10), majelis persidangan Bawaslu Provinsi mengabulkan permohonan pemohon (Bapaslon AIR, red) dan membatalkan berita acara KPU Provinsi selaku termohohon, yang sebelumnya telah menyatakan jika Bapaslon AIR Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai Paslon dalam Pilgub Bengkulu.
\"Keputusan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dijadikan dalil, fakta, alat bukti, serta kesimpulan yang disampaikan baik pemohon ataupun termohon.
Dengan dikabulkannya permohonan pemohon dan dibatalkannya berita acara termohon, maka kita memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan baru yang dimohonkan pemohon selambat-lambatnya 3 hari setelah keputusan dibacakan,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi, Parsadaan Harahap, SP, M.Si.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum AIR, Dr. Novran Harisa meminta agar KPU dapat melaksanakan keputusan Bawaslu terhadap gugatan sengketa Pilkada serentak. \"Meskipun demikian kita berikan apresiasi pada Bawaslu yang telah megabulkan gugatan. Tentu saja ini tidak lepas dari kerja keras tim kuasa hukum sebanyak 11 orang, sehingga membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan,\" kata Novran.
Ditambahkan Ketua Tim Pemenangan AIR, Suharto, SE, MBA, dengan keputusan itu berarti Agusrin-Imron bakal ikut menjadi kontestan dalam Pilgub. Dalam kesempatan ini pihaknya dari Parpol koalisi mengajak seluruh pendukung, loyalis, dan simpatisan, serta masyarakat Provinsi Bengkulu untuk memenangkan Agusrin-Imron dalam Pilgub yang digelar 9 Desember 2020 mendatang.
\"Keputusan inilah yang membuktikan jika kebenaran tidak bisa terkalahkan. Saat ini terpenting bagi kita untuk terus bergerak, sebagaimana yang telah kita lakukan selama ini untuk memenangkan Agusrin-Imron. Kita dari Parpol koalisi mulai dari Gerindra, PKB, Perindo, PBB, dan Gelora sangat optimis jika Pak Agusrin-Imron ini bisa maju dan Memenuhi Syarat dalam Pilgub,\" tegasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si mengatakan, sesuai regulasi, pihaknya wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu dalam tempo waktu paling lama 3 hari kerja. \"Dalam UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah termuat di pasal 144, putusan Bawaslu itu mengikat sehingga wajib kita laksanakan,\" jelas Eko.
Lebih jauh dikatakannya, Senin (19/10) hari ini pihaknya mulai menindaklanjuti putusan yang diawali dengan penetapan Bapaslon AIR menjadi Paslon dengan pleno tertutup. \"Kemudian Selasa (20/10) kita serahkan nomor urut 3 pada Paslon AIR, yang tentunya dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan penyerahan rekening dana kampanye,\" singkat Eko.
Sebagaimana diketahui, pasca gugatan sengketa Pilkada serenktak yang disampaikan Bapaslon AIR diterima Bawaslu Provinsi, disambut rasa suka cita dari para pendukung. Bahkan tidak sedikit para pendukung melakukan sujud syukur atas keputusan Bawaslu tersebut. Dibagian lain, sejumlah Parpol pengusung menggelar syukuran dengan memotong nasi tumpeng.
(tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: