KPU Serahkan APK ke Paslon

KPU Serahkan APK ke Paslon

KEPAHIANG RU - Memasuki tahapan Kampanye, Pada Kamis (15/10) kemaren Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menyerahkan bahan Kampanye dan APK kepada masing masing Lisiasion Officer (LO) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, untuk di pasang sesuai dengan titik yang telah diatur oleh KPU. Pada penyerahan ini masing - masing Paslon mendapatkan, 5 baliho besar, 20 umbul - umbul dan 2 Spanduk. \"“Selain itu KPU juga menyerahkan bahan kampanye berupa leaflet, pamphlet, brosur dan poster. Dengan kalkulasi sebanyak 49.000 unit untuk setiap paslon,\" sampai Komisioner KPU Supran Efendi. S.Pd.I, M.Pd. Ditambahkan Supran, dalam pemasangan APK dan bahan kampanye, pihaknya akan melakukan pengecekan ke masing-masing paslon. Hal ini dilakukan agar Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang dibuat tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. “Jadi kalau ada paslon yang APK atau bahan kampanyenya tidak sesuai dengan apa yang telah kita sepakati sebelumnya, maka kita akan minta Bawaslu dan Satpol PP untuk menertibkan APK tersebut,\" tambah Supran. Sementara itu, Dijelaskan Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, dengan diserahkannya APK dan BK ini, tim Paslon sudah bisa memasang APK tersebut, akan tetapi dalam pemasangannya juga wajib meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan ataupun bangunan, karena jika tidak mempunyai izin pemilik lahan, APk yang turunkan atau dicopot pemasangannya. \"KPU bersama dengan lintas Stack Holder telah menetapkan 14 titik atau lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK dan BK seperti tempat ibadah, fasilitas umum seperti sekolah, jalur hijau, Trotoar kantor pemerintahan dan lainya, dan jika terdapat pemasangan maka akan dilakukan penertiban dan peringatan bagi Paslon,\" demikian Mirzan. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: