Pelanggan Ganja Ditangkap

Pelanggan Ganja Ditangkap

ARGA MAKMUR RU - Peredaran ganja indikasinya terus meluas. Belum sehari, menangkap pengedar ganja yakni BJ, warga Kota Arga Makmur dengan 16 paket ganja kering siap edar yang dijadikan barang bukti. Polisi turut mencokok De, yang umurnya masih 21 tahun itu. Pengguna aktif ini, ternyata pelanggan setia BJ, yang lebih dulu ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara. Ocehan BJ juga yang menjadi jalan masuk, penangkapan tersangka kedua ini. Tapi ada yang menarik. Selain memiliki 2 lintingan ganja sisa. De juga diketahui, menyimpan biji tanaman ganja. Polisi tengah mendalami serius, kasus ini. 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling sedikit 4 tahun, paling banyak 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Kapolrses BU AKBP Anton S Hartanto, SIK, MH, melalui Wakapolres Kompol M Amin, didampingi Kasatresnarkoba, IPTU Rahmat, SH, MH, turut mengamini kasus ini. Polisi, lanjut Amin, kini tengah mendalami kedua kasus tersebut. \"De ditetapkan tersangka sehari setelah BJ ditangkap,\" pungkasnya. (bep)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: