Agusrin-Imron Siapkan Pertanyaan ke Bawaslu

Agusrin-Imron Siapkan Pertanyaan ke Bawaslu

  • Jika Kalah Adjudikasi
ARGA MAKMUR RU - Sengketa proses yang tengah ditempuh bakal paslon Agusrin-Imron, segera memasuki babak akhir, putusan. Duet mantan seteru Pilgub itu, mempersiapkan pertanyaan besar kepada Bawaslu, andainya nanti masih keputusannya tak sesuai harapan. Dibincangi Radar Utara, bakal calon wakil gubernur, Imron Rosyadi, meyakini pihaknya akan menang dalam gelanggang Adjudikasi yang putusannya akan dibacakan Bawaslu Provinsi Bengkulu, 17 Oktober mendatang itu. \"Kita sangat optimis menang. Karena sesuai Fatwa MA, sudah jelas. Bahkan secara kasuistik, sudah ada Bawaslu yang mengacu pada Fatwa MA itu. Jadi kalau nanti kita (Agusrin-Imron, red) masih kalah, ya ada apa dengan Bawaslu?\" kata Imron saat menghadiri Yudisium Fisipol Universitas Ratu Samban, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pembina Unras, kemarin. Kuda-kuda atau persiapan langkah berikutnya, juga diamini mantan Bupati BU 12 tahun itu. Poin ketiga, Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015, kata Imron, menjelaskan seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai mantan narapidana. Agusrin dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara pada 6 November 2014. Berdasarkan Surat Keterangan Kalapas Klas I Suka Miskin Nomor :W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0420. Selanjutnya pada 6 September 2020, Agusrin-Imron mendaftar sebagai bakal paslon gubernur dan wakil gubernur ke KPU Provinsi Bengkulu.Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Kamis, 15 Oktober 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: