Cemburu Berat, Duda Anak Satu Nyaris Dibunuh
BATIKNAU RU - Aksi pembunuhan nyaris menimpa Bara, duda anak satu yang berumur 50 tahun. Warga Desa Durian Amparan, Kecamatan Batiknau ini, nyaris dihabisi oleh Gerot (nama samaran, red) yang tak lain tetangga korban. Beruntung rencana pembunuhan yang diduga dipicu oleh rasa cemburu yang mendalam ini berhasil digagalkan. Kapolsek Batiknau, IPTU Alexander, SE didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Ismail Suni dikonfirmasi Radar Utara membenarkan hal ini. \"Pelaku telah kita amankan. Motifnya dari keterangan sementara ini, pelaku mengaku cemburu dan sakit hati pada korban yang sering bertandang ke rumahnya dan berbincang dengan istrinya sembari dibuatkan secangkir kopi,\" ungkapnya. Kapolsek mengungkapkan, tindak percobaan pembunuhan satu keluarga ini terjadi pada Minggu (11/10) sekitar pukul 23.50 WIB dan baru dilaporkan Rabu (kemarin, red). Dari keterangan korban, pelaku melancarkan aksinya saat seisi rumah tengah terlelap tidur. Sekitar pukul 23.50 WIB, pelaku diam-diam masuk ke dalam rumah korban. Melihat pemilik rumah tengah terlelap tidur, pelaku yang diduga telah merencanakan aksi tersebut masuk ke dapur rumah korban. Sembari membawa racun rumput, pelaku pun menuangkan ke dalam toples berisi gula dan tempat penyimpanan air panas berikut cobex (alat penggiling cabe manual, red). Terpikir korban bakal menghubungi pihak keluarga, jika aksi itu terbongkar. Pelaku pun kembali memeriksa rumah untuk mencari handphone milik korban, yang diketahui berprofesi petani karet tersebut. Beruntung, tindak percobaan pembunuhan ini gagal terjadi. Ini setelah, keluarga korban atas nama Atik (46) dan Suhardi (50) menyadari jika media yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban mengandung racun. Kecurigaan pun langsung mengarah pada Gerot. Pasalnya, pelaku diketahui sudah cukup lama sering cekcok dengan sang duda. Korban pun mendatangi kediaman pelaku. Kecurigaan pun kian menguat, lantaran pascakejadian hingga beberapa hari, pelaku tak kunjung terlihat. \"Pelaku juga sudah pernah akan menghabisi nyawa korban dengan mendatanginya dan membawa pisau. Namun pelaku mengaku takut ketahuan sehingga mengurungkan niatnya dan merencanakan aksi lanjutan,\" lanjutnya. Puncaknya, Rabu (14/10) kemarin, korban pun melaporkan kasus ini ke Polisi dan hanya berselang beberapa jam usai menerima laporan, pelaku pun berhasil diringkus. \"Jika terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana, pelaku terancam dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara atau hukuman mati. Namun pelaku juga dapat jerat Pasal 167 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, jika tak terbukti atas laporan ini,\" tegas Kapolsek. (jho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: