Surat Kaleng, Bisa Jadi Temuan Bawaslu

Surat Kaleng, Bisa Jadi Temuan Bawaslu

ARGA MAKMUR RU - Respon masyarakat baik resmi atau pun tidak, bisa menjadi obyek temuan dugaan pelanggaran. Hanya saja, sifatnya merupakan informask awal. Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Hj Titin Sumarni,SH, menyampaikan, skema pengawasan partisipatif, sangatlah penting. Karena itu, sejak awal, Bawaslu selain melakukan penguatan kapasitas internal. Penguatan jaringan pengawasan partisipatif, dipandang bagian strategis dalam kerja-kerja pengawasan.  \"Surat kaleng atau informasi yang tidak resmi, sifatnya menjadi petunjuk awal. Bawaslu, tetap memandang penting soal ini. Hanya saja, statusnya ketika hasil telusur atas informasi awal itu benar adanya, maka akan menjadi temuan pengawasan,\" kata Titin, kemarin. Tak hanya itu saja, Koordiantor Divisi Hukum dan Pelanggaran, Tugiran, S.Pd, M.Pd menyampaikan, selain menjadi data atau informasi awal, pihaknya juga menyediakan sistem pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan, yang lebih mudah. Laporan, kata dia, bisa disampaikan mulai dari pengawas desa/kelurahan, pengawas kecamatan hingga kabupaten. Bahkan provinsi. Selain itu, ada juga fasilitas elektronik di setiap jajaran Bawaslu. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Rabu, 14 Oktober 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: