Berhentikan Karyawan, Perusahaan Wajib Bayar Pesangon

Berhentikan Karyawan, Perusahaan Wajib Bayar Pesangon

  • Sujono: Pemerintah Jangan Lepas Tangan
BENGKULU RU - Setiap perusahaan tetap wajib memberikan atau membayarkan pesangon terhadap karyawan ataupun pekerja yang telah diberhentikan. Ini ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Sujono, SP, M.Si, guna menyikapi polemik antara PT Injatama dengan para karyawan atau pekerjanya, Senin (12/10). \"Sebenarnya, kondisi perusahaan yang belum membayarkan pesangon pada karyawan atau pekerjanya bukan sekedar terjadi di lingkup PT Injatama saja tapi juga terjadi pada beberapa perusahaan di Provinsi Bengkulu. Kondisi itu salahsatunya karena dampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),\" ungkap Sujono. Meskipun demikian, lanjut Politisi PKS ini, secara aturan tetap wajib bagi perusahaan membayarkan pesangon bagi karyawan atau pekerja yang telah diberhentikan. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Selasa, 13 Oktober 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: