Kampanye di Medsos Dibatasi

Kampanye di Medsos Dibatasi

  • Hanya 5 Kali Dalam Sehari
KEPAHIANG RU - Meskipun menyarankan setiap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati berkampanye di Media Sosial (Medsos). KPU tetap membatasi jumlah positingan kampanye dimasing-masing akun media sosial Paslon, baik Paslon Nomor Urut 1 Ujang Syaripudin - Firdaus Djailani maupun Paslon Nomor Urut 2 Hidayattullah Sjahid - Zurdi Nata hanya dibolehkan melakukan positingan kampanye sebanyak 5 kali disetiap akun medsos terdaftar di KPU Kepahiang. \"Dalam sehari boleh 5 kali postingan kampanye melalui akun medsos paslon yang sudah terdaftar di KPU,\" ungkap Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos didampingi komisioner KPU, Supran Efendi, M.Pd, dalam Rakor Pelayanan Pers Kamis (8/10) kemarin. Ditegaskan Mirzan, setiap postingan akun medsos paslon selalu diawasi oleh penyelenggara terutama Bawaslu. Hingga diingatkan kepada Paslon atau pengelola akun medsos Paslon agar mematuhi ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan kampenye dimedsos. \"Postingannya tidak boleh bersifat provokatif, mengandung unsur sara. Silahkan kampanye sesaui dengan aturan,\" tegas Mirzan. Lebih lanjut Mirzan menutur sejauh ini dari kedua Paslon hanya mendaftarkan ke KPU Kepahiang masing-masing 6 akun media sosial. \"Secara aturan dibolehkan daftar 20 akun, namun sampai sekarang masing-masing paslon di Kepahiang hanya daftarkan 6 akun. Nggak tahu bagiamana bisa sama, apa mungkin mereka sudah bersepakat atau bagaimanalah,\" ujar Mirzan. Sementara itu, untuk Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon berupa baliho dan sepanduk serta bahan kampanye diantaranya brosur, pamflet dan stiker, tengah dalam proses pembuat dengan rincian untuk di Kabupaten, KPU sedikan masing-masing 5 baliho besar untuk kedua paslon. Kemudian dimasing-masing kecamatan setiap Paslon mendapat 20 umbul-umbul serta disetiap desa/kelurahan Paslon 1 Ujang - Daus dan Paslon 2 Dayat - Nata menerima 2 spanduk. \"Ini kita memfasilitasi cetaknya, untuk pemasangan nanti diserahkan kepada paslon dan timnya,\" tutur Mirzan. Kemudian lanjut Mirzan, setiap paslon juga dibolehkan menambah APK, dengan jumlah maksimal 200 persen atua dua kali lipat dari jumlah APK yang disedikan KPU. \"Ingat, untuk pemasangan APK tidak boleh ditempat ibadah, fasilitas pemerintahan, sekolah hingga pohon,\" sebutnya. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: