Masyarakat Minta Cerdas dan Melek Hukum

Masyarakat Minta Cerdas dan Melek Hukum

TUBEI RU - Dalam rangka supervisi yang juga merupakan kegiatan rutin untuk melihat sejauh mana fungsi tingkat pidana umum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, pada Kamis (8/10) kemarin. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH, MH melalui Wakil Ketua Kejati (Wakajati) Bengkulu, Dr. Tanti Manurung, SH, MH ketika dikonfirmasi Radar Utara mengatakan, kunjungannya ini untuk melihat tugas dan fungsi khususnya di bidang tindak pidana umum. Sekaligus, melihat kinerja Kejari Lebong. \"Dari hasil supervisi kami terlihat sangat baik. Tapi kita tetap mengharapkan adanya semangat untuk meningkatkan kinerja untuk hari depan. Karena kita tahu di tengah keterbatasan yang ada, semangat itu perlu. Agar Kejaksaan dapat bermanfaat dalam penegakan hukum di negara ini,\" kata Wakajati didampingi Kajari Lebong, Fadil Regan, SH, MH, di Aula Kejari Lebong, Kamis (8/10). Selain itu, dia menekankan, Kejari Lebong agar menjaga diri dari bahaya Covid-19, tetap menjaga integritas dan profesionalitas selaku Jaksa. Kemudian, membuat suatu perubahan yang baik di tengah-tengah masyarakat Lebong. \"Saya mengharapkan teman-teman di sini (Kejari Lebong, red) tetap lebih aktif supaya masyarakat di Lebong ini dapat lebih cerdas hukum dan melek hukum,\" ungkapnya. Lebih jauh, dia menambahkan, terutama juga yang disebut restorative justice atau kebijakan pemulihan kerugian. \"Jadi, tidak melulu proses pidana penjara. Tetapi, bagaimana kita dengan syarat-syarat tertentu mengupayakan perdamaian supaya korban dan komunitasnya dapat dipulihkan kerugian yang diakibatkan dari suatu pidana umum yang terjadi,\" tambahnya. Pihaknya ditekankan mendorong upaya perdamaian sesama anggota masyarakat, sehingga korban dapat terpulihkan dan pelakunya dapat diterima di masyarakat dengan baik. \"Saya mengharapkan masyarakat tidak mempunyai suatu dugaan negatif dengan adanya kebijakan restorative justice, karena hukum salah satu tujuannya bagaimana hukum memberikan kemanfaatan agar korban dapat terpulihkan kerugiannya atau penderitaannya dan pelaku dapat diterima di tengah masyarakat serta tidak serta merta dipenjara,\" pungkasnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: