Mediasi Buntu, Gugatan Bapaslon AIR Lanjut Ajudikasi

Mediasi Buntu, Gugatan Bapaslon AIR Lanjut Ajudikasi

  • Agusrin: KPU Tak Mampu Jelaskan Kenapa Kita di-TMS-kan
BENGKULU RU - Mediasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait gugatan sengketa Pilkada yang disampaikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), H. Agusrin M. Najamudin, ST-Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, MM, M.Si (AIR) pada Rabu (7/10) temui jalan buntu. Ini setelah antara pemohon (Bapaslon AIR) dengan KPU Provinsi selaku termohon, tidak ada kata sepakat. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pilkada Bawaslu Provinsi Bengkulu, H. Ediansyah Hasan, SH, MH mengatakan, berdasarkan mediasi yang dilakukan tadi (kemarin, red), tidak terjadi kesepakatan antara pemohon dengan termohon (KPU Provinsi, red). Dengan tidak adanya kesepakatan itu, maka gugatan sengketa yang diajukan pemohon lanjut ke ajudikasi. \"Dalam mediasi, pemohon sudah menyampaikan keingingan mereka, yakni dapat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wagub. Sedangkan termohon tetap bersikukuh pada PKPU No 01 tahun 2020 pasal 4 ayat (21), bahkan termohon juga mengaku sudah melakukan verifikasi faktual ke Lapas Sukamiskin, dan mereka punya surat No 374 dari KPU Pusat yang menguatkannya,\" ungkap Ediansyah. Maka dari itu, lanjut Ediansyah, gugatan sengketa ini dilanjutkan dengan ajudikasi atau sidang terbuka, yang nantinya Bawaslu sebagai majelis sidang.  \"Dalam ajudikasi nantinya kita dengarkan pemaparan dari pemohon, dan juga jawaban dari termohon. Untuk ajudikasi ini dilakukan selama 12 hari kalender, yang keputusan sidangnya 17 September mendatang,\" katanya. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Kamis, 8 Oktober 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: