Menanti Torehan e-channel Genjot PBB

Menanti Torehan e-channel Genjot PBB

ARGA MAKMUR RU - Membidik realisasi target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bengkulu Utara (BU) di tengah krisis dan pandemi Covid-19 via e-channel yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), agaknya baru akan diketahui lepas Oktober ini. Pasalnya, aplikasi yang memudahkan wajib pajak atas tagihan PBB P2 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) itu, baru akan dioperasikan medio Oktober ini. Kepala Bapenda BU, Dodi Hardinata, SE, MM, kepada Radar Utara menyampaikan, selain turun langsung ke desa-desa, gandengan teknologi via e-channel itu diharap memudahkan wajib pajak. \"Itu salah satu upaya kita. Selain menyosialisasikan ke desa-desa,\" kata Dodi soal pajak yang targetnya dipatok tahun ini sebesar Rp 2,7 miliar itu, kemarin. Disinggung soal SPPT yang turut menjadi keluhan bahkan hambatan dalam pengejaran salah satu PAD itu? Dodi mengatakan, wajib pajak bisa juga menggunakan SPPT lama ke bank atau meminta salinan dari bank. Meski begitu, Dodi menyampaikan tidak ada ketentuan ancaman pidana khusus pajak ini. Sandaran aturan berupa UU Nomor 28 Tahun 2009, Dodi menegaskan PBB P2 merupakan kewajiban. \"Namun regulasi mengatur denda yakni 2 persen atas keterlambatan wajib pajak. Jatuh tempo tahun ini di 10 Desember 2020,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: