Simpan Sabu dan Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Simpan Sabu dan Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

MUKOMUKO RU - Satres Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu, meringkus RJ, 29 tahun, warga Desa Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. RJ ditangkap di rumahnya, Desa Batu Ejung Minggu (4/10) malam. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 25 paket kecil sabu dan 13 butir ekstasi warna biru. Pelaku bersama barang bukti, langsung dibawa ke Polres Mukomuko. “Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan uang sebesar Rp 3,750 juta yang diduga dari hasil penjualan barang haram. Selain itu, satu buah HP merek OPPO, satu unit HP mereko Nokia, dua bungkus plastik asoi warna putih dan hitam yang dipakai untuk membungkus sabu dan pil ekstasi juga kita amankan,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu. Budiyanto, SE, ketika konfrensi Pers, Selasa (6/10) sore kemarin. Untuk menguak asal barang haram yang dimiliki oleh bandar narkoba inisial RJ, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku ini. Akibat perbuatanya itu, pelaku dojerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang – undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati. “Sebab beratnya melebihi lima gram maka pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.  Untuk pelaku, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di sel tahanan Mapolres Mukomuko untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. “Kita amankan di sel tahanan Mapolres Mukomuko, berikut barang bukti yang kita sita dari tangan pelaku. Kami masih mendalami perkara ini guna memastikan asal barang tersebut. Kami berharap peran masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Mukomuko,” demikian Kapolres. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: