Optimis Dikabulkan, Tim dan Loyalis AIR Diminta Terus Semangat
BENGKULU RU - Tim, loyalis dan pendukung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, H. Agusrin M. Najamudin, ST-Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, MM, M.Si (AIR) diminta untuk tetap semangat. Pasalnya, Tim Liaison officer (LO) dan Kuasa Hukum Bapaslon AIR merasa yakin dan optimis gugatan sengketa Pilkada serentak dikabulkan Bawaslu Provinsi Bengkulu. \"Para tim, loyalis, dan pendukung Bapaslon AIr harus tetap semangat dan jangan sekali-kali mengendorkan perjuangan. Kita yakin dan optimis, Bawaslu Provinsi Bengkulu bakal mengabulkan gugatan Pak Agusrin dan Imron,\" ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Bapaslon AIR, Dr. Novran Harisa dalam konfrensi pers sekitar pukul 16.30 WIB, Senin (5/10). Sehingga, lanjut Novran, Agusrin-Imron dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi Paslon Gubernur dan Wagub dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020. \"Semangat perjuangan dari tim, loyalis, dan pendukung itulah yang nantinya dapat mengantarkan Pak Agusrin-Imron terpilih dan menang dalam Pilgub pada Pilkada serentak,\" tegas Novran. Menurutnya, pasca perbaikan berkas, gugatan sengketa Pilkada serentak yang disampaikan pihaknya telah teregister di Bawaslu dengan nomor register 001/PS.REG/17/X/2020. \"Sebagaimana yang saya sampaikan siang tadi (kemarin, red), ada 44 alat bukti yang beberapanya yurisprudensi. Yurisprudensi itu merupakan temuan baru,\" katanya. Yakni, lanjut Novran, kejadian di Kabupaten Lampung Selatan, dimana Bapaslon Bupati dan Wabup Hipni-Melin awalnya di-TMS-kan KPU. Tapi setelah gugatan, Bawaslu setempat menyatakan Hipni-Melin memenuhi syarat. \"Hipni-Melin ini memiliki permasalahan yang persis sama dengan Agusrin-Imron. Makanya kita optimis, jika gugatan kita dikabulkan,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, dalam proses gugatan sengketa Pilgub pada Pilkada serentak, pihaknya berharap Bawaslu Provinsi Bengkulu juga dapat melihat yurisprudensi ini sebagai acuan. \"Terkait keputusan KPU Provinsi yang men-TMS-kan Agusrin-Imron, kita menilai tidak memiliki dasar hukum atau kekuatan hukum. Yang jelas Rabu (7/10) kita mediasi,\" tandas Novran. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Breaking News! 4 Warga Bengkulu Utara Disambar Petir, 1 Meninggal
- 2 Ini Perbedaan dari Adapalene vs Tretinoin, yang Sering Ditemukan di Dalam Skincare
- 3 Dijamin Meleleh di Lidah, Resep Simpel Bihun Tumis Seafood Ala Rumahan
- 4 Wajib Coba! 3 Buah Ini Ternyata Bisa Bantu Redakan Jerawat Meradang Loh
- 5 Petani Bengkulu Utara Sumringah, Harga Karet dan Kelapa Sawit Sama-sama Naik, Segini Besarannya
- 1 Breaking News! 4 Warga Bengkulu Utara Disambar Petir, 1 Meninggal
- 2 Ini Perbedaan dari Adapalene vs Tretinoin, yang Sering Ditemukan di Dalam Skincare
- 3 Dijamin Meleleh di Lidah, Resep Simpel Bihun Tumis Seafood Ala Rumahan
- 4 Wajib Coba! 3 Buah Ini Ternyata Bisa Bantu Redakan Jerawat Meradang Loh
- 5 Petani Bengkulu Utara Sumringah, Harga Karet dan Kelapa Sawit Sama-sama Naik, Segini Besarannya