Pemanfaatan Eks HGU PT BRI Dikebut

Pemanfaatan Eks HGU PT BRI Dikebut

BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi Bengkulu bakal bergerak cepat untuk memanfaatkan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Rafflesia Indah (BRI) yang berada di desa Air Sebakul Kabupaten Bengkulu Tengah. Ini terungkap dalam rapat ekspose rencana pemanfaatan eks HGU PT BRI yang bergerak disektor perkebunan bersama Pemkab Bengkulu Tengah, dan unsur terkait lainnya, Senin (5/10). Plt Gubernur Bengkulu, H. Dedy Ermansyah, SE mengatakan, rapat yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pertemuan bersama Menteri ATR/Kepala BPN RI, Sofyan A Djalil di Jakarta beberapa waktu lalu. Dimana dalam kesempatan itu Pak Menteri menekankan agar kedepan HGU-HGU yang terlantar bakal diambil negara. \"Jadi untuk eks HGU PT. BRI itu sudah kita komunikasikan,\" ungkapnya. Tentunya, lanjut Dedy, sesuai dengan prinsip Pak Menteri, setuju jika lahan itu dimanfaatkan Pemkab, tapi harus benar-benar dimanfaatkan. \"Jangan setelah diberikan, lahan itu malah dibiarkan begitu saja. Makanya kita bergerak cepat untuk memanfaatkan eks HGU PT. BRI, sehingga nantinya termanfaatkan sebagaimana yang telah direncanakan,\" kata Dedy. Menurutnya, eks HGU PT. BRI yang bakal dimanfaatkan seluas 398 Hektar. Dimana pemanfaatannya dilakukan 3 institusi yakni Pemprov 100 Ha yang nantinya bakal dibangun Bengkulu Internasional Sport Center (BISC). Kemudian Kabupaten Bengkulu Tengah 148 Ha, untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Kreatif, Perkantoran dan Hutan Kota. \"150 Ha lagi dimanfaatkan Universitas Bengkulu untuk pembangunan Fakultas Pertanian dan Kehutanan. Rencana awalnya seperti itu, dan kitapun menekankan agar pemanfaatan eks HGU PT. BRI itu sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Kita berupaya segera merealisasikan rencana itu, yang tentunya tetap mengikuti arahan dari Menteri ATR,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakanya, dari rapat tadi (kemarin, red) bakal segera dibuat tim khusus guna menyatukan masing-masih rencana pembangunan, yang kemudian diekspose ke kementerian. \"Tim khusus inilah nantinya merumuskan apa saja yang menjadi master plane pemanfaatan eks HGU tersebut. Kalau sudah siap, barulah kita paparkan lagi ke Kementerian,\" tutup Dedy. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: