Gugatan Teregister, Bapaslon AIR Optimis Ditetapkan Jadi Paslon

Gugatan Teregister, Bapaslon AIR Optimis Ditetapkan Jadi Paslon

  • Novran: Kita Tambah Alat Bukti
BENGKULU RU - Gugatan sengketa Pilkada serentak yang disampaikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, H. Agusrin M. Najamudin, ST-Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, MM, M.Si (AIR), Senin (5/10) sudah teregister ke Bawaslu dengan Nomor Registrasi Gugatan Bapaslon AIR : 001/PS.REG/17/X/2020. Ini setelah Tim Kuasa Hukum Bapaslon AIR pada hari yang sama menyampaikan perbaikan berkas dengan menyertakan tambahan alat bukti. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, SH, MH mengatakan, sesuai dengan Perbawaslu, hari ini (kemarin, red) merupakan hari terakhir masa perbaikan berkas gugatan yang didaftarkan sebelumnya. \"Tadi Tim Kuasa Hukum Bapaslon AIR sudah menyerahkan perbaikan berkas gugatan, yang langsung kita verifikasi dan plenokan,\" ungkap Ediansyah. Sehingga, lanjut Ediansyah, berkas perbaikan itu dinyatakan lengkap baik secara formil ataupun materil, dan akhirnya gugatan yang dimaksud teregister. \"Sebagaimana Perbawaslu, selanjutnya mulai berlaku waktu 12 hari kalender untuk memproses gugatan yang diawali dengan mediasi atau sidang tertutup. Jika tidak tercapai kesepakatan antara pemohon dan termohon, barulah dilanjutkan sidang terbuka atau ajudikasi,\" terang Ediansyah. Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Bapaslon AIR, Dr. Novran Harisa mengatakan, tadi pihaknya telah menyampaikan perbaikan berkas gugatan, sebagaimana yang diminta Bawaslu. Dalam penyampaian ini, pihaknya telah menyerahkan total sebanyak 44 alat bukti. \"Saat mendaftarkan gugatan, kita menyerahkan 26 alat bukti. Tadi kita tambah 18 alat bukti lagi,\" ungkapnya. Ia menjelaskan, 44 alat bukti yang diserahkan, beberapa diantaranya yurisprudensi yang nantinya memperkuatkan permohonan gugatan yang disampaikan pihaknya. \"Pertama masalah putusan di Lampung Selatan dan 2 daerah lainya dengan persoalan yang sama dengan Pak Agusrin. Awalnya KPU disana menyatakan TMS, tapi setelah gugatan akhirnya Bawaslu menyatakan MS,\" kata Novran. Lebih jauh dikatakannya, tentu saja pihaknya berharap yurisprudensi itu dapat menjadi acuan dalam proses di Bawaslu nanti, sehingga menetapkan Pak Agusrin-Imron menjadi Paslon Gubernur dan Wagub. \"Selain itu, kita juga menyertakan fatwa Mahkamah Agung (MA) terbaru, yang berawal dari permintaan Bawaslu RI terkait status narapidana bebas bersyarat, murni, ataupun bebas terakhir,\" tandasnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: