Kasus Tombak Salah Sasaran Berakhir Damai

Kasus Tombak Salah Sasaran Berakhir Damai

TUBEI RU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, menggelar upaya hukum diversi untuk penanganan kasus tombak nyasar (salah tombak, red), yang mengakibatkan Sebongte Apinko (15), seorang remaja asal Desa Semelako meninggal dunia. Pantauan Radar Utara, diversi digelar setelah Kanit PPA Satreskrim Polres Lebong, IPDA. Amir Lukman Hakim, SH melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka RO (14) ke Kejari Lebong, Selasa (29/9) lalu. Usai pelimpahan, langsung digelar diversi. Hadir dalam diversi tersebut, kepala desa masing-masing kedua belah pihak, serta keluarga pihak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi itu digelar bertujuan untuk mencari kesepakatan antar kedua belah pihak. Namun, dalam diversi pertama belum mendapatkan kesimpulan, karena kedua belah pihak meminta waktu untuk menindaklanjuti musyawarah di tingkat desa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sis Sugiat, SH sebelumnya menyampaikan, upaya diversi kejari dilakukan sekali. Hanya saja, kata dia, ada permintaan dari kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah terlebih di tingkat desa. Sehingga, Kejari memberi kesempatan dengan tenggang waktu sehari. Hasil musyawarah desa kembali akan dilaksanakan dan akan kembali dibicarakan, Kamis (31/10) kemarin, selanjutnya dituangkan dalam berita acara hasil sidang diversi hari ini (kemarin, red). Dikatakannya, sidang diversi digelar berdasarkan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dimana pasal 7 dijelaskan bahwa diversi harus dilaksanakan tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan. \"Alhamdulillah saat ini selesai di tahap penuntutan. Diversi berhasil dan perkara tidak dilanjutkan ke tingkat Pengadilan. Nanti, hakim akan mengeluarkan penetapan hasil diversi,\" kata Jaksa Penuntut Umum Anak ketika dikonfirmasi usai sidang diversi lanjutan, Kamis (1/10). Dia menerangkan, dalam sidang diversi pada pokoknya, pihak keluarga pelaku anak dan keluarganya meminta maaf kepada keluarga besar korban. Kemudian, pihak keluarga korban juga memaafkan apa yang telah terjadi atas perbuatan dari pihak pertama, keluarga selaku anak. Selanjutnya, pihak keluarga anak menyanggupi persyaratan atau ketentuan. Yakni, memasak serawo atau memotong kambing, kemudian tepung tawar dan melengkapi sesuai dengan permintaan dari pihak kedua sebagaimana yang telah disepakati di Desa Semelako II. \"Maka kami akan meminta pada Pengadilan Negeri Lebong untuk dikeluarkan penetapan atas terlaksananya diversi ini. Intinya, diversi selesai berakhir damai,\" pungkasnya. (oce)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: