Peringati HTN, Usai Sampaikan Aspirasi Massa Aksi Dibubar Paksa

Peringati HTN, Usai Sampaikan Aspirasi Massa Aksi Dibubar Paksa

BENGKULU RU - Puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa dan petani, Kamis (24/9) menggelar aksi dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN). Sayangnya dalam aksi dengan mengatasnamakan Gerakan Bengkulu Berdaulat yang di gelar di depan kantor DPRD Provinsi itu, terpaksa dilakukan pembubaran paksa setelah massa menyampaikan aspirasinya. Pantauan wartawan koran ini, saat melakukan aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian, massa awalnya terlihat mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19 dengan menggenakan masker dan menjaga jarak. Bahkan massa sempat diberikan kesempatan untuk berorasi dan menyampaikan aspirasinya, walaupun terlebih dahulu harus diwarnai dengan perdebatan. Tak lama kemudian 3 perwakilan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap, Drs. Gunadi Yunir, MM, dan Zulasmi Octarina, SE menemui massa. Hanya saja setelah aspirasi sebanyak 8 poin tersampaikan, massa tetap bertahan dan berorasi. Padahal aparat kepolisian meminta massa aksi segera membubarkan diri, dan akhirnya pembubaran paksapun terjadi. \"Kita pada prinsipnya apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan mahasiswa dan petani benar, bahkan wajib diperjuangkan. Baik itu aspirasi terkait reforma agraria, mapun RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Namun yang kita sesalkan hendaknya massa itu dalam menyampaikan aspirasi dengan cara yang lebih humanis, mengingat saat ini pandemi Covid-19,\" ungkap anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler diwawancarai usai menemui massa. Sementara itu, Kapolres Kota Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak SIK dikonfirmasi menyampaikan, dalam pengamanan ini sebanyak 30 personil dikerahkan, karena tadi (kemarin, red) terjadi 2 kali aksi massa. \"Hanya saja untuk aksi kedua dalam rangka peringata HTN sama-sama kita lihat sempat terjadi ketegangan, lantaran massa tidak mau membubarka diri,\" kata Pahala. Padahal, lanjut Pahala, massa aksi peringatan HTN ini sedari awal sudah menyalahi aturan. Dimana seharusnya surat pemberitahuan baru disampaikan kemarin (Rabu, red). \"Sementara kalau mengacu pada UU No 09 tahun 1998 pasal 10, pemberitahuan disampaikan 3 hari sebelum aksi berlangsung. Kemudian berkenaan dengan Covid-19, jangan sampai aksi ini memicu klaster baru,\" ujarnya. Disinggung massa yang diamankan, Pahala menyampaikan, tadi sempat diamaka 8 orang yang tergabung dalam massa aksi. 8 orang ini nantinya dimintai keterangan, termasuk juga Koordinator Lapangan (Korlap) nanti bakal dipanggil. \"Mereka yang kita amankan ini diduga sempat memprovokasi massa hingga tidak mau membubarkan diri,\" sampainya. Sementara itu, Korlap Aksi, M. Franki Wijaya mengatakan, dalam aksi pihaknya meminta peran DPRD untuk menyelesaikan koflik-konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan khususnya yang bergerak dibidang perkebunan. \"Namun dari jalannya aksi kita menyayangkan sikap kepolisian yang melakukan pembubaran paksa, padahal aksi kita berjalan damai,\" singkatnya. (tux)  

8 Poin Tuntutan Massa Aksi: 1. Gagalkan Omnibuslaw (RUU Cipta Kerja) 2. Jalankan Reforma Agraria sejati dan pastikan kesejahteraan petani 3. Hentikan konflik agraria dan kriminalisasi terhadap petani di Bengkulu 4. Jangan perpanjang HGU yang habis masa berlakunya 5. Berikan HGU terlantar dan IUP terlantar untuk rakyat 6. Jamin stabilitas harga hasil pertanian rakyat 7. Wujudkan ketahanan pangan Indonesia 8. Fokus tuntaskan pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: