Sengketa Proyek Sengkuang Gugur, Bakal Ada Gugatan Pidana?

Sengketa Proyek Sengkuang Gugur, Bakal Ada Gugatan Pidana?

ARGA MAKMUR RU - Kisruh perdata atas proyek mangkrak dua tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), laju persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, terhenti. Perkara dengan Nomor Register 12/Pdt.G/2019/PN Agm itu dibatalkan lantaran kekurangan biaya panjar perkara yang tak kunjung dibayarkan oleh Penggugat, sekaligus Tergugat Rekonvensi itu. Humas PN Arga Makmur, Eldi Nasali, SH, MH, saat ditanyai Radar Utara, tak menyangkal soal itu. \"Gugatan dibatalkan dengan penetapan, karena kekurangan biaya panjar perkara tidak dibayarkan,\" kata Eldi Nasali via aplikasi WhatsApp menjawab wartawan, Kamis, kemarin. Dalam persidangan sebelumnya, majelis yang menyidangkan perkara dengan Penggugat, Hadi Suyono, selaku Direktur PT Fermada Tri Karya atau Kontraktor Proyek Bendung di Daerah Irigasi (DI) Air Palik Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2017 senilai Rp 4,9 miliar itu, untuk segera membayarkan panjar biaya perkara yang nilainya tinggal menyisakan Rp 98.500,- itu. \"Setelah Majelis Hakim bermusyawarah akan mengambil sikap dalam perkara ini, dikarenakan Panjar Perkara sudah kurang maka kita akan menyampaikan kepada pihak Penggugat melalui surat,\" penegasan laman resmi PN Arga Makmur, Kamis (13/8), yang diamini Eldi Nasali itu, sebelum gelaran persidangan kemarin yang berujung pembatalan gugatan perdata itu. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Jumat, 25 September 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: