R2 dan HM Ikuti Pengundian Nomor Urut, AIR ke Bawaslu
BENGKULU RU - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wagub Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE-H. Muslihan Diding Sutrisno, S.Sos, MM dan Dr. H. Rohidin Mersyah-Dr. H. Rosjonsyah (R2) mengikuti pengundian nomor urut, setelah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) H. Agusrin M. Najamudin, ST-Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, MM, M.Si (AIR) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal ke Bawaslu. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM mengatakan, berdasarkan hasil penelitian perbaikan berkas ketiganya, Bapaslon Helmi-Muslihan dan Rohidin-Rosjonsyah dinyatakan MS untuk ditetapkan sebagai Paslon. \"Kedua Paslon (HM dan R2, red) yang dinyatakan MS ini, Rabu (24/9) besok mengikuti pengundian nomor urut,\" ungkap Irwan, Selasa (23/9). Sementara, lanjut Irwan, Bapaslon Agusrin-Imron dari hasil penelitian perbaikan berkas dinyatakan TMS. TMS ini sendiri sebagaimana yang diatur PKPU No 01 tahun 2020 pasal 4 ayat (2) huruf d dan Keputusan KPU RI No 394 tentang pedoman teknis persyarata Paslon. \"Dimana Bacagub belum 5 tahun selesai menjalani pidana saat pendaftaran Bapaslon Gubernur dan Wagub,\" terangnya. Disinggung soal pergantian Bacagub, Irwan menyampaikan, sebagaimana aturan, salah satu bakal calon bisa diganti, harus memenuhi 3 syarat. \"Pertama berhalangan tetap atau meninggal dunia, tidak lolos tes kesehatan dan kejiwaan, serta terjerat pidana saat mengikuti tahapan Pilkada,\" kata Irwan usai menyerahkan berita acara hasil pleno penetapan Paslon. Sementara itu, Juru Bicara Tim LO Bapaslon AIR, Suryawan Halusi menyampaikan, sebagaimana intruksi dari Pak Agusrin, pihaknya meminta agar para pendukung dan loyalis tetap tenang. \"Tentu saja atas keputusan KPU itu kita bakal menyiapkan langkah-langkah konstitusional,\" tegas Suryawan yang juga sempat memperdengarkan suara Agusrin M. Najamudin. Ditambahkannya, langkah awal yang dilakukan pihaknya bersama tim kuasa hukum Bapaslon AIR yakni mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). \"Karena secara tidak langsung keputusan itu telah menciderai kita semua. Sementara yang berharap Pak Agusrin dan Imron agar memimpin Provinsi Bengkulu ini adalah masyarakat,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, tim advokasi nanti bekerja dengan menyampaikan poin-poin atas keputusan yang telah dibuat KPU, tentunya dengan dasar-dasar hukum yang kuat. \"Yang jelas kita bakal melakukan perlawanan atas keputusan KPU, tapi dengan cara-cara konstitusional. Besar kemugkinan Pak Yusril Ihza Mahendra bakal turun, tapi kita koordinasikan dulu,\" singkat Suryawan. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: