Maju Pilkada, Kada dan Wakil Kada Sudah Ajukan Cuti

Maju Pilkada, Kada dan Wakil Kada Sudah Ajukan Cuti

BENGKULU RU - Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kada yang kembali maju dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Provinsi Bengkulu, disebutkan sudah mengajukan cuti. Ini disampaikan Sekdaprov Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si. Menurutnya, untuk Pelaksana Harian (Plh) Kada yang dimaksud, tengah dipersiapkan. \"Bagi Kabupaten yang hanya Bupatinya maju Pilkada serentak, maka Plh Bupatinya dijabat Wabup. Jika Bupati dan Wabupnya maju, secara otomatis nantinya ditunjuk Plh yang merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu,\" ungkap Hamka diwawancarai usai menghadiri paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (17/9) kemarin. Hamka menjelaskan, cuti Kada dan Wakil Kada yang maju dalam Pilkada serentak dimulai dari awal tahap kampanye, hingga tahapan kampanye yang dimaksud berakhir. \"Diperkirakan selama 71 hari. Cuti kampanye ini sendiri termasuk cuti di luar tanggungan negara. Kemudian cuti yang dimaksud, benar-benar full sekitar 71 hari itu,\" kata Hamka. Disinggung cuti Gubernur, Hamka menyampaikan, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah juga sudah mengajukan cuti ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. \"Pengajuannya sudah sepekan yang lalu disampaikan. Untuk Plh otomatis nantinya dijabat Wagub,\" demikian Hamka. Sebagaimana diketahui, di Provinsi Bengkulu ini terdapat 1 Pilgub dan 8 Pilbup. Untuk 8 Kabupaten yang menggelar Pilbup, 3 kabupaten diantaranya yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong dan Bengkulu Selatan, bakal dijabat Plh Bupati yang merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov karena Bupati dan Wabup diketahui maju sebagai kontestan dalam Pilkada serentak. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: