Hindari Tumpang Tindih, Desa Diharap Revisi KPM BLT DD

Hindari Tumpang Tindih, Desa Diharap Revisi KPM BLT DD

TUBEI RU - Seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Lebong, kembali diingatkan dan diminta untuk merevisi atau memperbaiki data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak pandemi Covid-19, yang bersumber dari kucuran Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2020. Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) PMD, Eko Budi Santoso, SP, Eng. Menurutnya, hal itu, sebagi upaya agar tidak ada data KPM yang tumpang tindih. \"Apabila ada ditemukannya KPM BLT-DD yang juga menerima bantuan lain dari pemerintah atau tumpang tindih. Maka, bisa menjadi tuntutan ganti rugi yang mesti diselesaikan oleh pemerintah desa,\" katanya. Pasalnya, menurut Eko, bantuan pemerintah pusat juga dikucurkan ke desa di masa pandemi Covid-19 ini ada berbagai macam. Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), termasuk Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun APBD kabupaten. \"Berdasarkan audit by name by addres dari badan pemeriksa keuangan dan pembangunan, yang diduga sekitar 160-an NIK yang tumpang tindih,\" bebernya. Contohnya seperti, PKM BLT-DD juga menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI. Ada juga yang terindikasi KPM PKH, lalu tumpang tindih di Bansos APBD kabupaten atau menerima BPNT. \"Dari itu, kami minta desa untuk segera memperbaiki data KPM BLT-DD. Jika tidak diperbaiki, maka pada saat penyaluran BLT-DD bulan keempat dan seterusnya nanti ada yang terbukti tumpang tindih. Desa diminta ganti ruginya,\" tegasnya. Ditambahkannya, bagi BLT-DD yang telah disalurkan, masih bisa ditolerir oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, itu juga tidak terlepas dari kondisi, di mana terjadi beberapa kali perubahan regulasi terkait DD itu sendiri. \"Untuk yang sudah disalurkan, memang masih bisa dimaklumi. Selain memang regulasi yang berubah-ubah, terus waktu efektif yang hanya kurang lebih 3 bulan lagi. Ditambah lagi dengan penerapan siskeudes secara online. Namun berdasarkan hasil evaluasi, semuanya harus sudah tuntas tak ada tumpang tindih,\" demikian Eko. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: