Gugatan Edi – Ice Dikabulkan Bawaslu

Gugatan Edi – Ice Dikabulkan Bawaslu

KEPAHIANG RU - Langkah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, Edi Sunandar - Ice Rakizah untuk maju pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang tampaknya mulai menemukan titik terang. Apalagi setelah Bawaslu Kabupaten Kepahiang pada Senin (7/9) kemaren, melalui proses persidangan mengabulkan permohonan Bapaslon tersebut. Akan tetapi dari dua gugatan yang diajukan hanya 1 gugatan yang dikabulkan. \"Memutuskan mengabulkan permohonan permohon untuk sebagian, dua menyatakan batal berita acara rekapitulasi bakal calon perseorangan modal BA.7- KWK perseorangan perbaikan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang tahun 2020,\" tegas Rusman Sudarsono, membacakan putusan majelis sidang Ajudikasi kemarin. Dengan dibatalkannya BA pleno KPU ini, dijelaskan juga oleh Sudarsono, bahwa, dukungan bapaslon ini yang diketahui sebelumnya tidak terverifikasi untuk dilakukan verifikasi ulang oleh KPU melalui PPS. \"Proses verifikasi hanya 2 hari dan dimulai besok 8 September hingga 9 September, Jika pemohon tidak dapat menghadirkan pendukungnya untuk di verifikasi faktual disekretariat PPS maka statusnya dapat ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak bisa dihadirkan oleh pemohon,\" jelasnya. Sementara itu, diungkapkan juga oleh Sudarsono, dari total keseluruhan dukungan yang sebelumnya tidak terverifikasi berjumlah 4.426 dukungan. harus segera dilakukan verifikasi faktual ulang. “Keputusan sidang ini ditetapkan mutlak dan sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan,” tutupnya. (cw2)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: