Resmi, KPU BU Tunda Tahapan Pilkada Bengkulu Utara

Resmi, KPU BU Tunda Tahapan Pilkada Bengkulu Utara

ARGA MAKMUR RU - Tahapan pemilu di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), resmi ditunda. Kesepakatan yang diputuskan dalam pleno sesuai Berita Acara Nomor : 72/PL.02.2-BA/1703/Kpu-Kab/IX/2020 tentang Hasil penerimaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2020 itu, menindaklanjuti hasil akhir pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang ditutup 6 September 2020 Pukul 24.00 WIB. Plt Ketua KPU BU, Suwarto, SH, kepada awak media mengatakan, mengait pada hasil akhir pendaftaran, dimana hanya ada satu paslon yang mendaftar hingga akhir pendaftaran. Dasar hukum yang menjadi acuan pihaknya itu diantaranya melaksanakan Ketentuan Pasal 102 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati, yang telah dirubah beberapa kali dan terakhir Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 serta Surat Dinas Ketua KPU Republik Indonesia Nomor : 716/PL.02.2-SD/03/KPU/IX/2020 tanggal 3 September 2020 Perihal : Penyampaian Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta penjelasan perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan tahun 2020. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Selasa, 8 September 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: