Kasatpol PP, Bantah “Nyanyian” Bima

Kasatpol PP, Bantah “Nyanyian” Bima

TUBEI RU - Setelah mantan bendahara Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Tri Setya Bima Sakti membeberkan pengolahan keuangan dan membocorkan dokumen transaksi, serta akan menunjukan pada Bupati dan Sekda Lebong. Kasatpol PP Lebong, Zainal Husni Thoha, SH angkat bicara terkait dokumen aliran dana yang dibocorkan mantan bendaharanya itu. Menurutnya, persoalan itu tak semestinya mencuat ke publik. Apalagi, setiap kegiatan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kantor Satpol PP bukan menjadi kewenangan dirinya sendiri. \"Bisa saja buat sendiri. Saya di kantor ini kan ada PPK, ada verifikasi, ada PPTK. Coba konfirmasi dulu,\" katanya, Kamis (3/9). Selain itu, dia menyarankan agar keabsahan dokumen yang dibocorkan mantan bendahara itu ditanyakan langsung dengan beberapa kepala bidang di kantornya. \"Coba nanti konfirmasi dengan rombongan kabid. Andrian salah satunya. Yang terkait kesitulah,\" bebernya. Versi Zainal, dokumen yang dibocorkan itu tidak ada hubungannya dengan hasil resume pemeriksaan yang disampaikan tim auditor Inspektorat Kabupaten Lebong. Contohnya, kata dia, seperti kwitansi yang diberikan pada salah satu oknum kepala bidang, menurutnya uang tersebut diperuntukkan untuk kegiatan bidang. \"Jadi kegiatan ini kan ada semua SPjnya. Dia selaku bendahara kalau memang yang disebutkannya, contoh salah satunya uang Rp 60 juta dengan Andrian. Kan ada kegiatan, memang Andrian PPTK-nya,\" jelasnya menambahkan, terkait resume pemeriksaan yang meminta mantan bendahara mengembalikan uang sekitar Rp 25 juta bukan perintah dirinya selaku Kasatpol PP. \"Hasil pemeriksaan bukan dari saya. Hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Termasuk saya diperiksa Inspektorat,\" tutupnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: