Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Ditangkap

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Ditangkap

BENGKULU RU - Lantaran mempromosikan situs judi online di instagram pribadinya, seorang selebgram perempuan asal Bengkulu berinisial MK, 20 tahun ditangkap Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Rabu (2/9). \"Penangkapan kita lakukan karena tersangka (MK, red) menerima tawaran mempromosikan situs judi online tersebut, yang mana akun instagram tsk memiliki 118 ribu pengikut. Dalam praktiknya tsk membuat konten video dan foto menggunakan atribut dan memberikan keterangan yang bermuatan promosi situs website perjudian dan dibagian di media sosial instagram,\" kata Sudarno. Menurutnya, dari hasil penyidikan diketahui tsk dibayar sebesar Rp 5 juta untuk mempromosikan situs judi online selama sebulan, dan diketahui sudah 8 bulan berjalan. Saat ini tsk masih ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari penyidikan, tsk dijerat pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 tahun 2016. \"Berdasarkan UU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) itu, tsk terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. Tsk diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan perjudian,\" terangnya. Sementara Kanit Siber Ditreskrimsus Polda, AKP. Perdhana Mahardhika mengatakan, penangkapan tsk bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan pihaknya di dunia maya. Sehingga ditemukan akun instagram tsk yang mempromosikan situs judi online. \"Setelah melakukan pendalaman, tsk akhirnya kita tangkap beserta barang bukti 1 unit telepon genggam, buku tabungan dan simcard. Tsk juga memberikan cashback Rp 50 ribu kepada setiap calon pendaftar baru dengan menggunakan kode yang dibagikan diketerangan video,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: