Pembunuhan Alif, Diduga Bermula di Hiburan Malam

Pembunuhan Alif, Diduga Bermula di Hiburan Malam

  • Pelaku Terancam Hukuman Mati
TUBEI RU - Terungkap peristiwa pembacokan yang menewaskan Alif Sunandar (30) seorang warga Kelurahan Kampung, Jawa Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Pada Sabtu (29/8) lalu, diduga berawal dari keributan antar adik pelaku dan korban. Pasalnya, sempat terjadi cek cok (perdebatan, red) di tempat hiburan malam. Dimana, dalam tragedi berdarah itu, korban dibunuh RP (41) warga Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Kampung Jawa, sekitar pukul 19.09 WIB. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, IPTU. Didik Mujiyanto ketika dikonfirmasi Radar Utara, Selasa (1/9) menyebutkan, kasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses pendalaman dan melengkapi berkas perkara. \"Memang ada perselisihan antara adek ipar korban dengan adik kandung tersangka tiga hari sebelum kejadian,\" ungkapnya. Ditambahkan Kasat, Polisi telah menemukan titik terang atas kasus tersebut, setelah menggali apakah sebelumnya korban dan pelaku memiliki masalah atau tidak sebelum dibunuh di tempat kejadian perkara (TKP). Dikatakannya, dari hasil pendalaman, kasus ini diduga dilatarbelakangi ketersinggungan antara adik ipar korban dengan adik kandung pelaku itu. Lalu, mendapati kondisi itu, korban beritikad ingin mediasi antara adik iparnya dengan adik kandung tersangka. Hanya saja, lanjut Kasat, mediasi itu gagal setelah adanya ketersinggungan dalam percakapan antara pelaku dan korban melalui telepon seluler. \"Maksud dan tujuan dari korban itu untuk mendamaikan, untuk menyelesaikan. Namun, pada saat komunikasi percakapan terjadinya ketersinggungan di sana,\" jelas Kasat. Terlebih, kronologi aksi pembunuhan terjadi saat korban dan pelaku akan melakukan pertemuan di lokasi kejadian. Keduanya sempat terlibat selisih paham, setelah pelaku tidak terima dengan hasil percakapan melalui telepon seluler sebelumnya. Lantaran merasa tersinggung, pelaku yang sudah dilanda emosi langsung menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang. \"Korban mengalami luka bacok di bagian perut dan kepala bagian kiri,\" ungkapnya. Lebih jauh, penyidik masih akan mendalami keterangan tersangka terkait latar belakang pembunuhan itu, berdasarkan fakta-fakta yang ada. Untuk sementara pelaku disangkakan dengan pasal 340 sub 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). \"Kita sudah mengamankan barang bukti yang diamankan sarung dan parangnya, sendal jepit, serta lumuran darah di TKP,\" pungkasnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: