Bandar Togel dan Mucikari Ditangkap

Bandar Togel dan Mucikari Ditangkap

  • Ops Cipta Kondisi Polres Bengkulu Utara
ARGA MAKMUR RU - Dua tersangka kasus judi totoan gelap atau togel dan mucikari yakni So (20) dan SA (27) warga di Kecamatan Air Besi, Bengkulu Utara (BU), masing-masing terancam 10 dan 6 tahun penjara. Keduanya ditangkap polisi bersamaan dengan cipta kondisi jelang pemilihan kepala daerah. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto,SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP J.A. Nainggolan, SIK, mengatakan So (20), ditangkap pada Jum\'at (28/8) di rumah tersangka. Di rumah pelaku, polisi mendapati jejak judi togel, berupa 2 lembar kertas yang berisikan angka-angka yang diduga kopelan judi, satu unit seluler serta uang senilai Rp 19 ribu. Kini dijadikan barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Rabu, 2 September 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: