Seminggu Lagi, Sidang Tanah, Warga vs Pemda

Seminggu Lagi, Sidang Tanah, Warga vs Pemda

ARGA MAKMUR RU - Kisruh perdata atas tanah milik Pemda Bengkulu Utara (BU) yang digugat Dahnial,Ahmad Hadi, Katila, Arman, Rosbawani, Nahir, Abdul Lakip yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) No.70/LB/AM/1981 tanggal 06 April 1981 itu, persidangan yang sedianya digelar Kamis (13/8), namun ditunda. Diagendakan kembali digelar pengadilan pada (27/8). Sidang lanjutan, pasca agenda Pemeriksaan Setempat (PS) itu, untuk mendengarkan penyampaian kesimpulan para pihak. Pengadilan sendiri, sudah mengetahui bidang tanah yang menjadi obyek gugatan. Tahapan wajib itu, sebagai bagian referensi hakim sebelum memutus perkara. Sebelumnya, Ketua Majlis Hakim, Fajar Kusuma Aji,SH,MH yang memimpin langsung agenda PS, mengatakan kalau persidangan PS untuk memastikan majelis atas obyek yang disengketakan oleh para pihak itu, benar adanya. \"PS ini rangkaian sidang. Sebelum kesipulan dan putusan,\" kata Fajar saat di lokasi sengketa perdata yang sempat menjadi laporan kasus pidana umum oleh Pemda BU, terkait dengan perusakan aset itu. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Jumat 21 Agustus 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: