Jaringan Hotel Prodeo Masih Berbisnis Narkoba
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 11-08-2020,12:41 WIB
- Warga Ketahun Ditangkap di Kerkap
ARGA MAKMUR RU - Doyan nyabu, akhirnya mengantarkan ES, 27 tahun yang beridentitas Ketahun, Bengkulu Utara (BU) ke penjara. Pria yang mengaku sudah lama menggunakan narkotika itu, tak bisa mengelak setelah ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Kerkap, Senin (27/7) lalu, di rumah tersangka.
Sempat mengelak, namun polisi menggeledah rumah tersangka, didapati satu paket shabu sisa pakai berikut dengan perkakas untuk menghisap barang haram itu.
Es tak bisa lagi menghindar, setelah hasil tes urine-nya pun mendapati hasil positif mengandung amphetamin dan mengamini usai menggunakan shabu. Jaringan lapas pun kembali terungkap, dalam penangkapan kali ini.
Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Bayu Heri Purnomo, SH, MH, mengamini kalau ES ditangkap, setelah menindaklanjuti keluhan masyarakat akan kabar penyalahgunaan narkoba. Polisi tak menutupi, berdasarkan pengakuan tersangka ES, barang haram itu didapat dari kurir yang ada di Kota Bengkulu.
Menariknya, pengendali pasar gelap itu, lagi-lagi mencatut salah satu nama napi yang diketahui tengah mendekam di salah satu Lapas (Hotel Prodeo,red) di Kota Bengkulu. \"Dari pengakuan tersangka, barang dibeli dari salah satu napi di Bengkulu dengan sistem peta,\" terangnya.
- Mendapati barang bukti, hasil laboratorium, keterangan dan bukti lainnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
\"Ancamannya, penjara paling sedikit 6 bulan, paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,\" pungkasnya.
Penjual Sabu Asal PH Diborgol
PERBURUAN pasar gelap narkoba, kembali digeber Satrenarkoba Polres Bengkulu Utara (BU). Tepatnya, Jum\'at (7/8), sekitar Pukul 16.00 WIB, polisi mencokok YS alias KA (32) warga di Kecamatan Putri Hijau. Ys yang dikenal cukup licin itu, akhirnya tak berkutik saat disergap petugas.
Mengamati gerak-gerak YS beberapa hari, benar saja dari tangan tersangka polisi mendapati 5 paket shabu siap dijual dan tengah ditunggu pelanggan setianya. Tanpa babibu, Ys pun langsung digelandang ke kantor polisi. Dari penangkapan itu, polisi pun langsung menetapkan seorang pria berinisial JF, sebagai buron. JF sebagaimana pengakuan YS, bertindak sebagai penyuplai barang haram itu.
Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Bayu Heri Purnomo, SH, MH, tak menyangkal penangkapan YS yang kini terancam sanksi berat itu. Pria yang dipastikan menjadi penjual itu, dikenai Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
YS diduga menyimpan, menerima, memiliki dan menguasai narkoba golongan 1 jenis shabu-shabu. Ancamannya penjara paling sedikit 6 bulan, paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
\"Dalam kasus ini, kami pun menetapkan JF sebagai buronan atau DPO,\" pungkasnya.
-
Kurir Shabu Jaringan Lapas Ditangkap
ARGA MAKMUR RU - Estapet perburuan penyalahgunaan narkoba, kembali dibongkar. Nuansa lapas, kembali menyeruak. Tidak jauh, diduga jaringan narkoba di Lapas Arga Makmur masih cukup aktif. Dugaan ini terkuak, setelah perburuan hari kedua polisi yang berujung ditangkapnya ND alias AL, pria 22 tahun warga di Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara (BU).
Pria muda itu ditangkap polisi, Sabtu (8/8) sekitar Pukul 13.00 WIB. Tersangka ditangkap saat melintas di Simpang Jenggot Desa Kurotidur Kecamatan Arga Makmur. ND sendiri, sudah terlibat dalam pasar gelap narkoba.
Selain menjadi kurir, ND sesuai dengan berita acara pemeriksaan polisi, mengungkap kalau 1 paket shabu yang akan dikirimkannya ke Kota Arga Makmur itu, atas perintah dari salah satu narapidana yang kini tengah mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Arga Makmur. Ini membuktikan, sel-sel jaringan narkoba di lokasi pembinaan itu, masih tetap aktif.
Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Bayu Heri Purnomo, SH, MH, tak menyangkal dugaan jaringan lapas yang masih \"bermain\" bebas di pasar narkoba itu. Meski begitu, polisi belum mengumbar identitas narapidana yang dicatut ND, si kurir muda yang juga pengguna narkoba asal Padang Jaya itu.
Jelasnya, polisi menjerat Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, Pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini lantaran ND diduga kuat menjari perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, membawa dan menggunakan narkoba golongan 1 jenis shabu-shabu. Ancamannya penjara paling sedikit 6 bulan, paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
\"Selain 1 paket shabu siap edar, sepeda motor dan seluler tersangka juga kami jadikan barang bukti,\" pungkasnya.
(bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: