Plt Kades TP, Tunggu Surat Keterangan Berkelakuan Baik

Plt Kades TP, Tunggu Surat Keterangan Berkelakuan Baik

ARGA MAKMUR RU - Tampuk kepemimpinan Desa Tebat Pacur (TP) Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara (BU), kini masih dikendalikan pelaksana harian. Pasalnya, daerah belum bisa menerbitkan SK Pelaksana Tugas (Plt), lantaran syarat-syarat administrasi yang mesti dibubuhkan, belum lengkap. Salah satunya, seperti surat keterangan berkelakukan baik, surat keterangan sehat dan lainnya. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman, saat dikonfirmasi Radar Utara menjelaskan syarat-syarat yang wajib dilengkapi oleh calon Plt melalui kecamatan itu, harus dilengkapi terlebih dahulu untuk menjadi dasar bagi daerah dalam menerbitkan SK Pelaksana Tugas kades. \"Ada beberapa syarat administratif yang mesti harus dilengkapi dulu,\" kata Sudarman, kemarin.  Ditanyai soal status dua kades yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi? Sudarman menyampaikan, kalau pihaknya sudah memberhentikan sementara kades yang bersangkutan. Salah satunya, Su, Kades Tanjung Raman non aktif serta JA, Kades Tebat Pacur yang juga dinon-aktifkan. Untuk Tanjung Raman, kata Sudarman, pemerintah daerah sudah menetapkan pelaksana tugas, lantaran syarat-syarat administrasinya sudah lengkap. \"Karena semakin cepat, akan berimplikasi juga pada penyeleggaraan roda pemerintahan di desa itu sendiri. Karena dengan status kades pelaksana harian, surat-surat dan kerja-kerja pemerintahan di desa menjadi terbatas,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: