Masyarakat Harus Paham Bahaya Bakar Hutan

Masyarakat Harus Paham Bahaya Bakar Hutan

XIV KOTO RU - Kapolsek Mukomuko Utara (MMU), IPTU Teguh Budiyanto, SE, mengimbau kepada masyarakat se Kecamatan XIV Koto agar tidak membakar lahan, kebun dan hutan. Seiring imbuan ini disampaikan, jajarannya juga mensosialisasikan hal ini. Jika terdapat atau ditemukan, warga membakar lahan atau hutan maka akan dipidana sesuai hukum yang berlaku. \"Untuk di wilayah hukum kami, sosialisasi himbauan tersebut sudah kami lakukan. Harapan saya, himbauan itu dapat dipahami oleh masyarakat akan bahaya membakar lahan atau hutan,\" sampai Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Kota Mukomuko, IPTU. Teguh Budiyanto, SE. Masih disampaikan Teguh, ia menjelaskan bahwa imbauan tersebut bersifat tegas. Artinya, jika ditemukan warga yang membakar lahan, maka akan dipidana sesuai hukum yang ada. Kemudian selain sosialisasi, spanduk himbauan juga dipasang di setiap desa, di wilayah hukumnya. \"Jika ditemukan warga membakar hutan, maka sesuai hukum yang berlaku akan ditindak secara tegas. Selain itu, spanduk juga sudah kami pasang di setiap desa yang ada di wilayah hukum saya,\" pungkasnya. (oye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: