SE Rapid Test Picu Kemelut

SE Rapid Test Picu Kemelut

ARGA MAKMUR RU - Surat Edaran (SE) tentang batasan tarif tertinggi rapid test antibodi menjadi dilema dan berpotensi menciptakan kemelut di daerah. Pasalnya, penekanan soal tarif tertinggi itu, kontra produktif dengan cost yang harus dikeluarkan daerah melalui fasilitas layanan kesehatan. Tarif tertinggi Rp 150 ribu yang ditegas Kementerian Kesehatan via Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, sesuai SE Nomor : HK. 02.02/1/2875/2020 pada 6 Juli 2020, menyulitkan daerah dalam menetapkan tarifnya. Di satu sisi, rapid test sendiri menjadi syarat seseorang bisa bepergian keluar daerah dalam negeri. Untuk Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu sendiri, biaya rapid test mandiri dipatok biaya sebesar Rp 600 ribu. Direktur RSUD Arga Makmur, dr Jasmen Silitonga, SPKK, MM, saat dikonfirmasi Radar Utara, tak menyangkal soal ini. Dia mengaku dilema, untuk menerapkan instruksi itu. Pertimbangan paling mendasar, kata dia, anggaran pembelian alat rapid test yang hampir lebih mahal 3 kali lipat. \"Untuk pembelian alat rapid-nya saja, Rp 400 ribu per unit. Karena satu box yang berisikan 20 alat rapid itu, di harga Rp 8 juta. Kami bisa buktikan dengan faktur, kalo kami mengada-ada,\" ungkap Jasmen, kemarin. Dokter dengan spesialis kulit dan kelamin itu turut menjelaskan, agar tidak terjadi sorotan publik, akan besaran sekali rapid test mandiri yang dipatok rumah sakit pelat merah itu, sebesar Rp 600 ribu yang bisa saja dinilai 4 kali lipat lebih tinggi, dari tarif tertinggi yang diperkenankan pemerintah melalui SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes itu. \"Selain alat rapid test, petugas yang melakukan rapid test juga mesti menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan protokol kesehatan. Mulai dari masker, hazmat, pelindung wajah masker N95, sarung tangan yang semuanya bersifat sekali pakai,\" benernya. Ditanyai soal dilema pelayanan itu, Jasmen mengaku, sudah menyampaikan nota keberatan kepada satker terkait, untuk kiranya dilakukan penyesuaian tarif oleh Kemenkes. \"Tapi khusus warga atau pasien dokter, tidak bayar. Gratis. Layanan berbayar, khusus bagi mereka yang membutuhkan rekomendasi bebas Covid-19 dari petugas medis,\" pungkasnya soal surat keterangan yang berlaku selama 14 hari tersebut. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: