Pungut Biaya Rapid Test, Oknum RSUD Diganjar Pembinaan
TUBEI RU - Isu tak sedap kembali berhembus dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong. Pasalnya, diduga salah satu oknum pegawai RSUD tersebut telah melakukan kutipan biaya rapid test terhadap pasien sebesar Rp 250 ribu, sementara alat rapid test yang digunakan tersebut bersumber dari bantuan pemerintah pusat yang sejatinya tidak untuk diperjualbelikan. Menyikapi hal itu, Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Lebong, Jauhari Candra, SP, MM mengatakan, pihaknya telah memanggil Dirut dan managemen RSUD untuk dimintai klarifikasi. Hasilnya, Dirut mengaku hanya miss komunikasi saja sehingga terjadinya pungutan di RSUD yang dia pimpin. Dirut juga mengaku dugaan pungli yang terjadi itu memang benar dilakukan oleh oknum pegawainya tapi bukan atas instruksinya. \"Kita sudah panggil Dirut dan manajemen RSUD, dia sudah mengakui apa yang dilakukan pegawainya, dan dia berjanji akan menginstruksikan pegawai tersebut untuk mengembalikan pungutan yang telah dia ambil,\" kata Inspektur, saat dikonfirmasi usai rapat Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Lebong Tahun 2020, kemarin. Lanjut Inspektur, kabarnya, kata Inspektur, 1 dari 2 pasien yang diambil pungutan biaya rapid test telah dikembalikan dan berita acara bukti pengembalian sudah diserahkan ke pihaknya (Inspektorat, red). \"Salah satu dari pasien yang dikutip biaya rapid test kemarin sudah dikembalikan oleh oknum tersebut. Berita acaranya ada di kita. Kita akan melakukan pembinaan berjenjang, untuk oknum tersebut kita minta untuk dibina oleh Dirut,\" ujar Jauhari. Sementara itu, pada tempat yang sama, Ketua Tim Saber Pungli UPP Kabupaten Lebong, Kompol, Sopianto, SH mengaku telah memerintahkan Pokja Lidik untuk mencari kebenaran terkait isu yang berhembus dari RSUD itu. \"Saya sudah instruksikan pada Pokja Lidik untuk turun ke lapangan meninjau kebenaran dari informasi yang berkembang,\" katanya. Tambah dia, jika terbukti ada pelanggaran SOP dan ada indikasi pungli yang terjadi di RSUD tersebut, pihaknya akan melakukan penyelesaian secara persuasif. Menurutnya, tidak setiap perkara harus diselesaikan secara hukum tapi pihaknya akan mengedepankan penyelesaian secara persuasif. \"Tidak setiap perkara harus diselesaikan secara hukum, kalau bisa kita beri pembinaan kenapa harus jalur hukum,\" ujarnyaa. Selanjutnya, ditanya apakah tindak yang dilakukan oleh oknum tersebut benar atau salah di mata hukum? Pihaknya tidak bisa memastikan. Bahkan dia mengaku masih menunggu laporan dari Pokja Lidik. \"Rekan-rekan wartawan jangan memaksa untuk menyatakan itu salah atau benar. Yang pasti kami tidak diam saja, kita tunggu laporan dari Pokja Lidik,\" tegasnya. Sebelumnya perwakilan Tim Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Bengkulu, AKBP. Nazuar, yang hadir di acara tersebut dengan tegas menyebutkan, jika memang terbukti adanya pungli, harus ditindak tegas. Nazuar juga mengatakan, sebesar apapun pungli atau korupsi yang dilakukan oleh siapa saja, apa lagi di suasana bencana pandemi Covid-19 harus dilakukan penegakan hukum. \"Jika terbukti harus ditindak. Sebesar apapun pungli atau korupsi yang dilakukan harus dilakukan penegakan hukum biar ada efek jera,\" ungkapnya. Meski demikian, pernyataan sebaliknya pun dikatakannya dengan menyebut, jika memang tidak begitu parah, bisa saja dilakukan pembinaan, tapi kalau sudah berulang kali dia menegaskan tidak ada ampun. \"Kalau memang belum parah dan masih mungkin untuk dilakukan pembinaan itu lebih baik, tapi kalau sudah berulangkali maka harus ditindak tegas dan jangan kasih ampun,\" tutupnya. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: