Bansos Bukan Untuk Penerima Upah Tetap

Bansos Bukan Untuk Penerima Upah Tetap

ARGA MAKMUR RU - Bantuan Sosial (Bansos) merupakan bantuan berupa uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga maupun kelompok dimasyarakat untuk menghindari terjadinya kemungkinan resiko sosial. Bansos sejatinya, diperuntukan bagi masyarakat dalam golongan kurang mampu dan tidak mempunyai pendapatan tetap atau dengan ketentuan tertentu. Kadis Sosial BU, Suwanto, SH mengatakan, Bansos tidak diperuntukan bagi masyarakat yang sudah mampu, perangkat desa dan masyarakat yang telah memiliki pendapatan tetap. \"Bansos tidak diperuntukan untuk masyarakat yang telah memiliki pendapatan tetap dan bukan hanya perangkat desa namun Ketua BPD juga tidak diperbolehkan untuk menerima bansos tersebut,\" ungkap Wanto. Bahkan ke depan, pihaknya akan terus melakukan upaya pendataan terhadap penerima bansos di Kabupaten Bengkulu Utara, baik untuk PKH, bantuan Sembako, Kube dan bantuan lainnya, apalagi menjelang upaya penambahan kuota untuk penerima bansos dari pusat. \"Pendataan akan benar-benar diakuratkan kembali, karena ini berkenaan dengan jumlah warga kurang mampu yang perlu menerima bantuan serta berkaitan dengan angka kemiskinan di Kabupaten BU,\" tukasnya. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: