Batal Berangkat, 1.641 CJH Bengkulu Diminta Bersabar
Ini Syarat Pengambilan Setoran BPIH BENGKULU RU - Sebanyak 1.641 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Provinsi Bengkulu yang diagendakan pergi menunaikan ibadah haji di tanah suci Mekkah tahun ini, dipastikan tak jadi berangkat. Pembatalan keberangkatan ini, merujuk pada Keputusan Menteri Agama (Menag) RI No 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Drs. H. Bustasar MS, M.Pd mengatakan, keputusan Menag RI itu tidak lepas dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang sejauh ini, belum memberikan kejelasan, dibukanya atau tidaknya akses bagi negara mana pun untuk menunaikan ibadah haji di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). \"Sehingga dengan adanya keputusan itu, mau tidak mau ataupun suka tidak suka kita juga harus mengikutinya. Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 1.641 CJH yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota termasuk juga Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) tidak bisa diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada tahun ini,\" ungkap Bustasar, Selasa (2/6). Menurutnya, dengan pembatalan ini diharapkan masyarakat dapat bersabar, dan ketika Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tak diambil maka berpeluang besar diberangkatkan tahun depan. \"Kemudian dengan pembatalan inikan juga bertujuan untuk kebaikan bersama. Dalam artian bisa terhindar dari penularan Covid-19,\" kata Bustasar. Lebih jauh dikatakannya, terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun ini, pihaknya sudah menyampaikan pada para CJH melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. \"Kalaupun kedepan nantinya ada perubahan, kitapun bakal langsung menginformasikannya pada masyarakat. Yang jelas untuk sementara ini kita berharap masyarakat bersabar,\" singkatnya. Begini Syarat Pengambilan Setoran BPIH SEMENTARA, pembatalan musim haji 2020 yang akhirnya ditegaskan pemerintah, dibarengi dengan penegasan alur pengambilan setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), mulai dari haji reguler serta haji khusus dan pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Ibadah Haji 2020, secara umum sebagaimana ditegaskan dalam Bab II, teknis pengambilan setoran pelunasan BPIH itu diawali dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk haji reguler serta kepada Penyeleggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sesuai dengan tempat pendaftarann. Hal ini ditegaskan Kepala Kemenag BU, Drs H Heriansyah, S.Ag, yang menyampaikan secara umum, teknisnya sudah diatur dan ditegaskan pula dalam Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 yang diteken Menag Fachrul Rozi pada 2 Juni 2020 itu. Tak hanya itu saja, Heriansyah turut menegaskan, secara umum skenario tersebut sudah ditegaskan dalam buku panduan penyelenggaraaan haji yang diterbitkan setiap tahunnya secara acuan penyelenggaraan. \"CJH bisa melakukan pengambilan setoran pelunasan BPIH. Alurnya secara teknis ditegaskan dalam keputusan Menag,\" kata Heriansyah, kemarin. Begitu pun CJH yang meninggal dunia, sebelum diberangkatkan ke tanah suci, turut ditegaskan lugas oleh keputusan yang berimplikasi untuk 202 CJH asal BU tersebut. Ditegaskannya pula, untuk CJH yang meninggal dunia sebelum berangkat ke tanah suci, maka nomor porsi hajinya dilimpahkan kepada suami/istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga untuk menjadi jamaah haji 2021 mendatang. \"Dan CJH yang batal berangkat tahun ini maka otomatis akan menjadi porsi penyelenggaraan haji tahun depan,\" pungkasnya. Surati CJH BU MASIH Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Utara (BU), H Heriansyah, S.Ag, MH yang mengatakan, dalam waktu dekat akan menyampaikan kepada seluruh Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten BU secara resmi terkait pembatalan pemberangkatan ini. \"Iya, informasi pembatalan pemberangkatan CJH telah kita terima berdasarkan surat keputusan dari Kementrian hari ini. Nanti akan ditindak lanjuti dengan surat pemberitahuan kepada semua CJH asal BU,\" jelas Heriansyah. Selanjutnya, kata dia, jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) pada tahun 1441 H/2020 Masehi diubah menjadi BIPIH untuk tahun 1442 H/2020 Masehi. Untuk setoran pelunasan BIPIH pada tahun 1441 H, akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau setoran pelunasan tersebut bisa diminta kembali oleh jemaah haji. Petugas haji daerah untuk penyelanggara ibadah haji tahun 1441 H dinyatakan batal, pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelanggaran ibadah haji tahun 1441 H juga dibatalkan dan semua paspor jemaah haji, paspor petugas haji daerah dan pembimbing dari unsur KBIHU dikembalikan kepada pemiliknya. \"Semua proses pembatalan dan pengembalian akan dilakukan dalam waktu dekat dan kami harap CJH maupun petugas haji di Kabupaten BU, bisa bersabar sembari berdoa semoga pandemi ini secepatnya berakhir,\" tandas Kakan Kemenag. (tux/bep/mae) Berikut syarat pengembalian pelunasan BPIH 1. Haji Reguler a. Bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH b. Foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya c. Foto copy KTP dan memperlihatkan aslinya d. Nomor telpon yang bisa dihubungi 2. Haji Khusus a. Bukti asli setoran lunas BPIH khusus yang dikeluarkan oleh BPIH khusus b. Nomor rekening USD dollar atau rupaih atas nama jamaah haji khusus c. Nomor telpon jamaah haji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: