Protes PTSL Muncul Lagi, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa

Protes PTSL Muncul Lagi,  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa

ARGA MAKMUR RU - Kemelut di Desa Tanjung Raman Kecamatan Arga Makmur kembali mengemuka. Setelah kasus dugaan persoalan, dalam dana hibah BUMDes yang sempat memanas. Selasa (2/6) sekitar Pukul 09.23 WIB, puluhan warga desa kembali mendatangi Kantor Desa Tanjung Raman. Kekesalan warga itu, sebagai buntut dari ketidakjelasan tindak lanjut atas ajuan program Penyertifikatan Tanah Sitematis Langsung (PTSL) yang diajukan pada 2018 silam. Sementara, warga yang kesal itu mengklaim, sudah turut dipungut biaya oleh desa. Tapi nyatanya, dari 133 bidang tanah yang dijadikan sasaran program di tahun itu, hanya 63 petikan sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Bengkulu Utara di tahun 2019. Salah satu peserta program, Firman, saat ditanyai Radar Utara mengaku, dirinya sudah menyerahkan uang yang diminta oleh desa sejak 2018. Hanya saja, hingga 2019 dirinya, tidak termasuk dalam anggota program agraria yang dimasukkan oleh pemerintah desa. Langkah-langkah mengklarifikasi persoalan ini, kata Firman, sudah sering dilakukan. Hanya saja, pemerintah desa terkesan tidak memberikan tanggungjawabnya atas persoalan yang terjadi. \"Kami menanyakan hal ini, tak dapat jawaban yang jelas. Makanya hari ini, kami mendatangi kantor desa,\" kata Firman, keluar dari Kantor Desa Tanjung Raman, kemarin. Disinggung soal penegasan pihak desa yang beralasan 73 bidang tanah yang menjadi sasaran program tak keluar petikan sertifikatanya lantaran telah memiliki petikan sertifikat induk? Firman mengaku kalau bidang tanah yang didaftarkannya itu, belum bersertifikat. Tapi sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). \"Makanya nanti kan ada tim. Semoga bisa menjawab persoalan yang terjadi. Siapa yang salah. Tapi yang jelas, kami sudah bayar,\" bebernya ketus. Sementara itu, pemerintah desa meyakini, persoalan yang terjadi dan tengah menjadi obyek protes warganya itu, muara persoalannya berada di BPN. Hal ini seperti disampaikan Kades Tanjung Raman, Suranto. Versinya, desa sudah acap menanyakan alasan dari BPN soal 73 bidang tanah yang tak terbit petikan sertifikatnya itu, lantaran bidang tanah yang telah memiliki sertifikat induk. \"Persoalannya, ketika kami meminta bukti serfitikat induknya itu dimana? tidak juga diberikan. Padahal, bisa menjadi dasar bagi kami untuk menyampaikan kepada warga,\" kata kades di kantornya, kemarin. Disinggung soal pungutan uang ratusan ribu bervariatif, meski dibantahnya hingga mencapai jutaan rupiah, Suranto tidak mengelak dari total warga yang protes itu, sudah ada yang dipungut biaya oleh desa. Penggunaannya, lanjut dia, sudah jelas sebagaimana disampaikan dalam musyawarah yakni untuk pembelian patok besi hingga biaya makan saat pengukuran. Hanya saja, Suranto memastikan, belum seluruh warga menyerahkan uang pendaftaran senilai Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu itu. \"Belum seluruhnya menyerahkan uang ke desa. Memang ada. Lebih kurang separoh. Kalo untuk BPN tidak ada. Itu murni untuk proses pengukuran di desa dan jelas penggunaannya. Tapi kalau sampai jutaan, saya pastikan tidak ada. Dan saya siap dikonfrontir. Saya juga senang, sudah ada tim yang dibentuk sehingga bisa mencari duduk persoalan yang terjadi,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: