Polisi Belum Tetapkan Tersangka
ARGA MAKMUR RU - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dimotori Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU), di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun, Kamis (28/5), tengah memasuki babak lanjutan. Selain mendalami motif, polisi tengah mendalami otak hingga pihak-pihak terkait dalam OTT dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 5 juta rupiah itu. Pantauan Radar Utara, penyelidikan yang dimotori unit Tipidkor itu, tengah memeriksa intensif 4 orang yakni Yd, FB, Bi dan MZ yang berada di lokasi kejadian saat ditangkap tangan yang merupakan BPD dan oknum LSM. Hingga Jum\'at (29/5) Pukul 15.02 WIB, polisi juga belum menetapkan tersangka. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan, SIK, tidak membantah adanya OTT yang dilakukan pihaknya di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Ketahun, Kamis malam itu. Tak hanya tengah meminta keterangan pihak terkait, termasuk kepala desa, Jerry mengungkapkan obyek yang dipersoal keempat orang yang lantas digelandang ke Mapolres BU hari Jum\'at dini hari itu, terkait dengan pelaksanaan kegiatan fisik yang menggunakan anggaran dana desa Tahun Anggara (TA) 2019. \"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kita benarkan, ada OTT di kawasan Ketahun. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan fisik dari dana desa di Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih,\" kata Jerry menjawab telpon koran ini, kemarin. Polisi pun belum membeber jauh, tentang alasan Kepala Desa Muara Santan, Darwinto yang tetap mengamini permintaan uang tunai kepada oknum LSM dan BPD, meski hanya Rp 5 juta yang dijadikan barang bukti, dari permintaan awal sebesar Rp 50 juta itu. Jerry menyampaikan, belum bisa disampaikannya hal ini lantaran tengah fokus dalam materi pemeriksaan. Untuk itu, Jerry meminta waktu untuk sesegera mungkin merampungkan penyelidikannya. \"Itu materi penyelidikan. Tentu belum bisa kita sampaikan saat ini. Karena masih dalam proses. Sesegera mungkin kita sampaikan, ketika sudah ada tersangka,\" ujarnya. Terpisah, Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara, Rozi HR, saat dikonfirmasi Radar Utara mengaku prihatin atas persoalan yang terjadi. Pasalnya, mengait pada oknum LSM. Tapi Rozi menegaskan, pihaknya tidak memberikan pendampingan hukum kepada oknum LSM yang terciduk saat OTT itu. Alasannya, lembaga yang disebutkan oleh salah satu oknum yang ditangkap polisi itu, tidak terdaftar sebagai anggota Aliansi LSM di Bengkulu Utara. \"Cuma kami tetap berkoordinasi dengan Polres BU, karena kabarnya ada oknum LSM. Tapi bukan anggota di Aliansi LSM BU,\" ungkap rozi dalam sambungan teleponnya, kemarin. Lebih jauh, Rozi turut menyampaikan imbauannya agar LSM-LSM di daerah yang melaksanakan aktifitasnya di daerah ini, untuk mendaftarkan lembaganya kepada Kantor Kesbangpol BU. Hal ini penting, kata Rozi. Agar kerja-kerja yang menjadi pakem LSM di daerah ini, dinaungi legalitas daerah. Disinggung soal dugaan persoalan yang menjadi obyek pemerasan, terkait dengan penyelenggaraan dana desa di Desa Muara Santan 2019? Rozi pun tak menyangkal persoalan itu perlu digali lebih jauh. Hanya saja, dia belum menjelas gamblang kemungkinan langkah-langkah yang tentunya bisa saja menjadi obyek pengawasan LSM atas penyelenggaraan uang negara tersebut, sekadar memastikan pelaksanaannya sudah on the track dan tanpa dibarengi dugaan rasuah. \"Hal ini tentu sangat penting juga untuk ditelusuri. Tapi kita serahkan kepada penyidik proses saat ini dan kita memberikan dukungan moril akan hal ini,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: