Dokter Covid-19 Masih Tangani Pasien Anak, HOAKS!
ARGA MAKMUR RU - Kabar adanya dokter terpapar Covid-19 di RSUD Arga Makmur yang tetap menangani pasien anak, yang kadung menyebar di dunia maya belum lama ini, diwarnai kisruh di media sosial. Bahkan, kabar yang sudah memiliki unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu, nyatanya bohong dan menyesatkan alias hoaks. Pantauan Radar Utara, BS, warga RK 8 Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara (BU), akhirnya mengakui jemari lincahnya yang sudah menyebar kabar yang sempat membuat heboh publik itu, merupakan kabar yang tidak benar. Meski BS sendiri tidak menjelaskan secara gamblang, apa motif aksi tak bijaknya yang sebenarnya sudah mengandung unsur pidana itu. Sebagaimana diakuinya dalam surat pernyataan tertanggal 29 Mei 2020 yang ditandatanganinya dengan materai 6.000, BS hanya menegaskan kalau postingan yang membuat geger masyarakat di daerah itu, adalah kabar yang tidak benar. Dalam surat keterangan yang lantas viral beberapa saat, setelah dirinya menyerahkan surat pernyataan dan meminta maaf langsung kepada manajemen RSUD Arga Makmur, BS menegaskan kalau kabar yang menyampaikan adanya pasien anak yang berasal dari Padang Jaya ditangani oleh dokter yang tengah terpapar Covid-19 itu adalah tidak benar. Direktur RSUD Arga Makmur, dr Jasmen Silitonga, SPKK, M.Kes, saat dihubungi Radar Utara tidak menyangkal jika penyebar kabar bohong yang mendiskreditkan rumah sakit plat merah yang tengah dipimpinnya itu, sudah meminta maaf secara tertulis dan mendatangi langsung manajemen rumah sakit. Intinya, kata Jasmen, informasi yang sudah membuat gempar itu merupakan kabar bohong alias hoaks. Disinggung tentang langkah-langkah yang akan dilakukan pihaknya, semisal mengambil langkah hukum? Jasmen menyampaikan belum berpikir ke arah itu. \"Tapi yang jelas, BS selaku pemilik akun facebook sudah meminta maaf dan membuat surat pernyataan, bahwa kabar yang diinformasikannya itu adalah tidak benar,\" beber Jasmen, kemarin. Dokter dengan spesialisasi kulit dan kelamin itu pun menyampaikan, kalau bangsal anak saat ini tetap berjalan dan tidak mengerjakan oleh tenaga medis yang tengah terpapar Covid-19. \"Kami pastikan, dokter yang menangani bangsal anak tidak ada yang terpapar Covid-19,\" tegasnya. Selain itu, perihal dokter HP yang notabene tengah menjalani isolasi, lantaran terpapar Covid-19? Jasmen menyampaikan adanya progres positif dalam tahapan isolasi yang tengah dilakoni salah satu dokter yang memang selama ini menjadi koordinator di bangsal anak itu. Jasmen menyampaikan, paparan Covid-19 terhadap dr HP sendiri, terdiagnosa pada 4 Mei lalu hingga yang bersangkutan langsung tidak melakukan aktifitas di rumah sakit. Oknum dokter itu, kata Jasmen, masih mengikuti isolasi yang menjadi syarat wajib mereka yang terpapar Corona. Pascamenjelani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pertama yang dinyatakan positif, Jasmen mengabari hasil tes yang sama dengan waktu yang berbeda, tepatnya 9 Mei 2020, menghasilkan uji lab negatif. Meski demikian, dokter HP, lanjut Jasmen, tetap belum bisa melakoni aktifitas profesinya. Karena masih akan menjalani tes PCR ketiga yang belum bisa dipastikan, lantaran antrean panjang di laboratorium Balai Penelitian Pengembangan (Baltibang) Kemenskes Palembang yang menjadi rujukan Provinsi Bengkulu. \"Yang bersangkutan masih harus melakukan tes PCR ketiga. Jika nanti hasilnya masih negatif, baru bisa kembali melakukan praktik di rumah sakit. Saat ini yang bersangkutan masih diisolasi,\" pungkasnya. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH, menyampaikan rasa keprihatinannya atas kabar bohong yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab di tengah pandemi Corona yang menurutnya, membutuhkan peran serta bersama stake holder di daerah dan masyarakat. Perwira yang sempat turut dalam baku tembak dalam Operasi melawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu, menegaskan beratnya sanksi yang bisa mengancam pengguna media sosial, ketika menyampaikan informasi bohong atau hoaks. \"Kami berharap, masyarakat bijak di dunia nyata dan dunia maya. Semua sudah ada aturannya. Di dunia nyata, ada KUHP yang bisa menjerat seseorang, ketika melakukan kesalahan. Di dunia maya adalah UU ITE yang juga menjadi dasar yang sama bagi penyidik, untuk memberikan sanksi atas pelanggaran dan ancamannya mulai dari pidana penjara dan denda. Mari kita bersama-sama mendukung langkah pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menjaga psikologi semua pihak. Ini adalah persoalan serius, persoalan bangsa dan bencana kemanusiaan. Sangat tidak bijak, ketika ini dijadikan obyek kelakar hingga berita bohong. Saya tegaskan sekali lagi, ancamannya pidana penjara dan denda,\" pungkas Kapolres dengan nada tinggi. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: