102 Napi ‘Corona’ Dilepas

102 Napi ‘Corona’ Dilepas

ARGA MAKMUR RU - Pembebasan bersyarat atau asimilasi alih-alih memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan penjara di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), saat ini sudah membebaskan 102 narapidana yang ada di Lapas Klas II B Arga Makmur. Hanya saja, penjara yang menampung narapidana dari Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Mukomuko yang masih tetap over kapasitas itu, setidaknya masih dihuni 353 narapidana. Kepala Lapas Klas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi, Amd.IP, SH, MH, saat dibincangi Radar Utara tak menyangkal fakta itu. Menurutnya, 102 narapidana yang mendapatkan asimilasi itu, merupakan wargabinaan yang memenuhi syarat yang waktu pembebasannya dilakukan hingga beberapa hari mendekati lebaran. \"Karena ada beberapa aturan yang wajib diacu. Makanya dari total wargabinaan, tidak seluruhnya bisa mendapatkan fasilitas asimilasi untuk memutus rantai potensi penyebaran virus Corona,\" kata Luhur Pambudi, kemarin. Bersamaan dengan tengah digugatnya aturan yang dibuat Menteri Yasona Laoli itu, Luhur turut menegaskan kalau asimilasi yang diberikan kepada ratusan wargabinaannya itu, wajib mendukung langkah pemerintah dalam memutus rantai pendemi Corona yang sudah berimbas pada banyak sektor nasional-daerah itu. Ultimatum tegas, turut disampaikan Luhur, agar para peserta asimilasi yang juga tengah dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) itu, wajib mengikuti kampanye physical distancing yang sifatnya wajib. \"Teknis pengawasan menjadi domain Bapas. Karena itu, kami meminta agar peserta asimilasi tidak main-main. Karena masih sangat mungkin ditahan kembali, ketika ditemukan pelanggaran dalam masa asimilasi,\" tegasnya memungkas. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: