Bawaslu: Bansos Rawan Kampanye

Bawaslu: Bansos Rawan Kampanye

ARGA MAKMUR RU - Walau belum bisa mengeksekusi sebagai dugaan pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mengendus adanya kepentingan politik dalam pendistribusian bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) di daerah. Termasuk Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang setidaknya sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 24,5 miliar itu, untuk penanganan efek domino pandemi Virus Covid-19 di daerah. Lembaga \"wasit\" pemilu itu, menegaskan sanksi pembatalan sebagai calon dalam Pilkada, ketika dugaan pelanggaran itu terus dilakukan. Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH, mengatakan secara kelembagaan proses tahapan elektoral, pemilihan kepala daerah menjadi konsen pihaknya yang diawali dengan langkah-langkah persuasif, pencegahan. Langkah itu, kata Titin, dilakukan dengan melayangkan surat resmi lembaganya kepada pihak-pihak terkait, yang menjadi obyek cermatan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilu Kepala Daerah, termasuk di dalamnya pemerintah daerah. Upaya yang sama pun, kata Titin, dilakukan Bawaslu dengan merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada yang diproyeksikan bergeser dari September ke Desember 2020. \"Secara khusus, ada potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam pandemi virus ini. Nuansa itu ditampakkan dengan adanya pemasangan citra diri kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam bingkisan bantuan sosial,\" kata Titin, di kantornya kemarin. Penegasan ini sangat penting, kata Titin, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 71 ayat 5, perbuatan yang dilarang meliputi administrasi, pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik itu, bisa mengancam seorang pasangan calon atau calon dalam kontestasi pilkada. \"Peran serta masyarakat, sebagai model pengawasan partisipatif sangat penting untuk mengawal pelaksanaan pemilu yang berdasarkan hukum dan fair,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: