Program JPS Sudah Didasari Aturan yang Jelas
ARGA MAKMUR RU - Rabu (13/5) kemarin, Pemkab Bengkulu Utara (BU) menggelar Konferensi Pers dalam upaya klarifikasi terkait anggaran dana Rp 11,5 miliar yang digunakan untuk progam Jaring Pengaman Sosial (JPS), dimana penggunaan anggaran ini sendiri telah sesuai aturan yang berlaku. Asisten I Setdakab BU, Dullah, SE didampingi Kadis Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) BU, Sasman, SP menyampaikan, untuk penerima sembako JPS ini sendiri berjumlah 43.786 Kepala Keluarga (KK) dan angka ini sendiri diambil dari 70 persen jumlah KK keseluruhan di BU yang dikurangi para penerima Bansos PKH dan BPNT. Sedangkan sisanya 30 persen merupakan masyarakat yang dianggap mampu, yakni ASN, TNI, Polri, Pedagang Besar, pengusaha besar dan orang-orang yang dianggap mampu lainnya. \"Dari total KK di BU diambil 70 persen dengan jumlah mencapai 69.000 KK, dari jumlah ini dikurangi dengan penerima bansos PKH dan BPNT, sehingga yang berhak menerima JPS ini sebanyak 43.786 KK,\" jelas Dullah. Adapun paket sembako yang dibagikan berisi 10 Kg beras, 1 Kg gula pasir dan 1 liter minyak kemasan, dengan asumsi harga perpaket mencapai Rp 135 ribu. Untuk pembagian sendiri langsung diantarkan ke rumah warga yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sembako JPS. \"Bantuan akan diberikan secara keseluruhan di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten BU dan akan diantarkan ke penerimanya langsung,\" tambahnya. Selanjutnya, dari anggaran sebesar Rp 11,5 miliar ini diketahui tidak habis seluruhnya, namun masih menyisakan anggaran sebesar Rp 6 miliar dan tersimpan dalam dana BTT dan kemungkinan akan digunakan untuk perogram yang sama jika wabah ini masih berkepanjangan. \"Harapan kita wabah ini bisa secepatnya berakhir, akan tetapi sisa anggaran yang ada akan kita siapkan untuk pembagian selanjutnya jika memungkinkan dan jika memang wabah ini masih berlanjut, karena disini Pemkab harus benar-benar berhati-hati dan cermat dalam melihat aturan,\" lanjut pria yang sebelumnya menjabat Kepala Inspektorat BU ini. Selain itu, penunjukan Camat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga telah sesuai dengan aturan, yakni berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2020 di pasal 5. Dimana ditekankan bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 yang dikelolanya. \"Dari Permendagri tersebut dapat diartikan bahwa camat juga merupakan kepala OPD sehingga memang bisa ditunjuk sebagai KPA dalam program ini. Dan kita juga sudah melakukan sosialisasi mengenai aturan ini kepada semua camat baik secara langsung maupun saat rapat melalu Vidcon,\" pungkasnya sembari mengakhiri Konferensi pers kemarin. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: