BST Bikin Pusing, Rumah Penerima Bantuan Dipilox

BST Bikin Pusing, Rumah Penerima Bantuan Dipilox

Desa Belum Akomodir BLT MARGA SAKTI SEBELAT RU - Sebagian Kades di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) mengeluhkan rencana penyaluran program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI. Keluhan ini disampaikan oleh jajaran Kades di MSS kepada Bupati. Pasalnya, sebagian besar Kades menilai, data penerima BST yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada desa, malah bikin pusing lantaran dianggap tidak tepat sasaran. \"Data calon penerima BST yang kami terima, banyak yang tidak sesuai. Data yang dipakai adalah data lama, ada orang yang sudah mampu, sudah meninggal bahkan sudah lepas dari program PKH. Kalau ini direalisasikan, malah bikin masalah dan membuat kami pusing,\" ujar Kades Suka Merindu, Yusiran. Menyikapi hal ini, Bupati BU, Ir H Mian menegaskan, dalam waktu dekat ini akan melakukan verifikasi dan memberi shock terapi langsung kepada data penerima bantuan tersebut. Dinsos BU bersama tim dibantu dengan pemerintah kecamatan kata Bupati, akan mengiventarisir rumah penerima PKH pada program lama untuk diberi tanda khusus. \"Benar atau tidaknya data yang diberikan oleh pusat. Data tersebut akan kembali saya verifikasi dan kita beri shock terapi. Semua rumah yang dapat PKH akan kita pilok dan diberi tulisan saya miskin. Kalau hal tersebut sudah kita lakukan dan yang bersangkutan menangung beban moral. Ya langsung kita coret. Ini untuk mengatasi data penerima PKH yang lama,\" tegas Bupati. Ditambahkan Bupati, untuk program jaring pengaman sosial. Kabupaten BU mendapat kuota sebesar 14.000 yang akan dibagi kepada jumlah KK di 19 kecamatan. Namun sayangnya sebelum data kuota 14.000 ini dikirim oleh pemerintah daerah. Pemerintah pusat justru lebih dulu menurunkan data penerima yang diklaim bersumber dari data terpadu. Bahkan diakui Bupati, dalam data yang diturunkan oleh pemerintah pusat itu banyak yang namanya dobel dan bahkan nama peserta PKH yang dulu sudah pernah mengundurkan diri masih juga muncul. \"Sehingga bukan Kades saja yang pusing. Bupatinya pun juga ikut bingung. Makanya kita surati kembali Kemensos RI dengan data yang sudah kita pilih,\" demikian Bupati. Desa Belum Akomodir BLT REALISASI BLT dana desa, masih belum banyak dilaksanakan oleh desa. Selain ada beberapa desa yang memulai lebih dulu kegiatan infrastrukturnya. Selain itu, aturan tentang wajib BLT oleh desa melalui dana desa itu, baru turun setelah desa mencairkan dana desa tahap pertamanya. Kepala DPMD Bengkulu Utara (BU), It Budi Sampurno menegaskan, BLT merupakan instruksi pusat yang sifatnya wajib. Namun Budi menyampaikan, saat ini tengah diproses di desa.\"Sifatnya wajib. Tengah diproses,\" ujar Budi, kemarin. Budi turut menegaskan, selain BLT via dana desa, menjadi wajib di tengah pandemi Covid-19 di desa adalah Program Padat Karya Tunai (PPKT). \"Proses penetapan BLT dari desa itu, sifatnya wajib dimusyawarahkan di desa. Salah satunya, bukan merupakan penerima PKH, BPNT dan lain-lainm Masyarakat berperan serta dalam proses ini, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,\" tegasnya. Kepala BPKAD BU, H Fitriansyah, S. STP, MM, turut menegaskan BLT via dana desa, wajib bagi desa dan akan menjadi bagian dari pencermatan berkas ajuan di kabupaten.\"Ajuan pencairan,wajib disertakan Perkades Tentang Penetapan Penerima BLT. Ini syarat wajib, agar bisa diproses,\" ungkapnya memungkas. (sig/bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: