Zakat Fitrah Sudah Bisa Dibayarkan

Zakat Fitrah Sudah Bisa Dibayarkan

ARGA MAKMUR RU - Pembayaran zakat fitrah sudah mulai bisa dilakukan selama masa awal bulan Ramadan 1441 H melalui panitian pengumpul zakat dengan mengikuti besaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk kelas 1 sebesar Rp 33.000 perorang dan kelas 2 sebesar Rp 25.000 perorang atau masing-masing 10 canting beras atau 2,5 kg beras yang dikonsumsi sehari-hari. Seperti yang dilaksanakan oleh panitia Zakat dari SDIT Ruhul Jadid Arga Makmur yang mulai mengumpulkan zakat fitrah mulai dari hari ketiga puasa sampai nanti hari keduapuluh puasa. Ketua panitia Zakat fitrah, Ustadz Anjar Parmidi, S.Pd menerangkan, pihaknya akan menerima pembayaran zakat dari wali murid dan juga masyarakat umum yang akan menyalurkan kewajibannya. Jikapun ada yang berminat bisa mengantarkan zakatnya ke Kampus SDIT Ruhul Jadid yang berad di Jalan Siti Khadijah Kelurahan Gunung Alam, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. \"Kita akan menerima pembayaran zakat fitrah dari wali murid dan masyarakat lainnya, mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB dan nantinya akan kita salurkan kepada yang benar-benar berhak untuk menerimanya,\" jelas pria yang juga menggeluti dunia Nasyid ini. Bahkan selain panitia di SDIT Ruhul Jadid, panitia zakat fitrah ditempat lain juga sudah siap untuk menerima pembayaran zakat fitrah dari semua umat muslim di BU dan nantinya akan langsung disalurkan kepada masyarakat yang memang berhak dan membutuhkan. \"Kita harap semua umat muslim di BU bisa menyalurkan zakat fitrahnya diawal Ramadan ini dan ini juga menjadi upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, dengan tidak berkumpul di waktu akhir Ramadan seperti biasanya,\" tandasnya. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: