Demi Bengkulu Utara, Suwanto Kembali Bertugas
ARGA MAKMUR RU - Rencana pengunduran diri Suwanto, SH, M.A.P dari jabatan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), batal. Langkah ini diambil, lantaran memikirkan kepentingan yang lebih luas, meski yang bersangkutan mendasarkan rencana pengunduran dirinya itu, lantaran faktor kesehatan. Bupati BU Ir H Mian, menyampaikan dari hasil klarifikasi hingga mengkaji lintas regulasi yang wajib dipatuhi daerah, Mian menegaskan, Suwanto masih tetap dalam jabatannya sebagai Kepala Dinsos Bengkulu Utara. \"Tidak ada persoalan lagi. Sudah clear. Dan masih tetap (Suwanto Kadinsos BU,red). Karena ini demi kemaslahatan orang banyak, semoga bernilai ibadah,\" kata Bupati, kemarin. Turut ditegaskan Bupati, dalam rapat bersama dengan unsur pimpinan akan mengatur tugas dan SKPD terkait dan tetap berpegang pada aturan atau regulasi dalam penanganan Covid-19. Kondisi saat ini, dimana beban kerja di Dinas Sosial dalam penanganan dampak Covid19 cukup banyak, melalui rapat dengan unsur pimpinan kita akan atur kembali peranan dan keterlibatan unsur-unsur SKPD terkait disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya, namun tetap berpegang kepada aturan dan regulasi yang ada. \"Kita berharap, semua upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara ini dapat menyentuh kepada masyarakat dan dapat meringankan beban masyarakat akibat dampak dari situasi pandemi Covid19 ini,\" tegasnya. Terpisah, Kepala BKP-SDM BU, Drs H Setyo Budi Raharjo, MM menambahkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Suwanto, lanjut Setyo, tak mengelak fakta itu. Dia memang pernah menyatakan mengundurkan diri sebagai Kepala Dinsos BU. Faktor kesehatan, menjadi alasan mendasarnya. Hanya saja, dalam diskusi kecil, namun serius itu, turut dibarengi dengan penyampaian beberapa masukan, untuk mempertimbangkan kembali keputusan itu. Pasalnya, daerah saat ini tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan keberadaan Dinas Sosial yang menjadi salah satu ujung tombak, dalam penanganan dampak yang terjadi di daerah. Pertimbangan soal aturan, kata Setyo, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Masukan-masukan serta mengedepankan kepentingan masyarakat yang lebih luas, Suwanto, kata Setyo, mencabut pengunduran dirinya dari Kepala Dinas Sosial dan kembali siap mengabdikan dirinya untuk membantu Bupati Bengkulu Utara dalam penanganan dampak dari pandemi Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara. \\93Setelah mendengar masukan dari Kepala BKPSDM dan setelah saya fikirkan lebih lanjut, saya siap untuk melanjutkan amanat yang selama ini telah diamanahkan Bapak Bupati kepada saya, selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara. Dan semua ini saya lakukan murni, karena setelah saya renungkan dan fikirkan kembali, tenaga dan fikiran saya masih dibutuhkan masyarakat dan daerah,\\94 ujar Suwanto, usai menyampaikan klarifikasi di Kantor BKP-SDM, kemarin. Kepala BKP-SDM BU, Drs H Setyo Budi Raharjo menyampaikan, sesuai regulasi menjadi hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengundurkan diri dari sebuah jabatan eselonering yang dijabatnya. Hanya saja, proses itu memiliki mekanisme. Sebelum mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian pejabat dari jabatannya yang mengundurkan diri itu, dalam masa larangan mutasi tersebut. \\93Karena itu dan pertimbangan yang lebih luas lagi yakni masyarakat, Bupati tidak gegabah mengambil sikap. Tetapi dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Dan alhamdulillah, setelah berdiskusi yang bersangkutan kembali siap melanjutkan amanah jabatan sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara. Karena tenaga dan fikirannya masih sangat dibutuhkan untuk penanganan dampak Covid-19 di daerah,\" tegasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: