DPRD Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Kepahiang

DPRD Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Kepahiang

KEPAHIANG RU - DPRD Kepahiang menggelar rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepahiang tahun 2019 pada Selasa (28/4) kemarin. Pada Rapat Paripurna ini DPRD memberikan beberapa catatan strategis pada LKPJ bupati tersebut. Beberapa catatan yang disampaikan antara lain, pentingnya penyajian LKPJ harus disesuai dengan peraturan perundangan terbaru agar capaian kinerja, sasaran dan hambatan serta solusi dapat dirangkum dan ditindaklanjuti dengan baik termasuk perhatian dan peningkatan peran BUMN dan BUMD agar dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat. DPRD juga menilai perlu adanya RPBD (Rencana Penanggulan Bencana Daerah) sebagai acuan dalam perencanaan kebencanaan pada tahap pra bencana, darurat bencana dan pascabencana, apresiasi juga diberikan Komisi-komisi DPRD kepada Bupati Kepahiang beserta jajaran atas kinerja Bupati Kepahiang pada tahun anggaran 2019. Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si mengatakan, dari hasil pembahasan LKPJ ini DPRD memberikan berberapa rekomendasi. Dan tentunya rekomendasi yang diberikan sudah melewati kajian, yang bertujuan untuk kemajuan roda pemerintahan Kabupaten Kepahiang yang lebih baik kedepannya \"Sesuai dengan mekanisme yang diamanatkan pada Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah, DPRD Kabupaten Kepahiang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam pembahasan LKPJ ini,\" demikian Andrian (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: