Puluhan Tenaga Kerja Dirumahkan dan di PHK

Puluhan Tenaga Kerja Dirumahkan dan di PHK

>> Imbas Covid-19 ARGA MAKMUR RU - Persoalan di sektor ketenagakerjaan, sudah mulai terjadi. Setidaknya sudah ada keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga dirumahkannya puluhan tenaga kerja di perusahaan perkebunan. Untuk PHK, ini terjadi di sektor perusahaan batubara seperti PT Injatama yang telah melakukan PHK (Pemutusdan Hubungan Kerja) terhadap 2 orang tenaga kerjanya. Terjadi juga dirumahkannya puluhan tenaga kerja, ini terjadi di PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). Fenomena ketenagakerjaan tersebut, masih belum mencatat di sektor-sektor usaha kecil, seperti counter seluler, khatering dan juga toko-toko. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara (BU), Drs. Fahrudin, mengaku sudah mendapatkan konfirmasi adanya PHK dan dirumahkannya tenaga kerja di perusahaan batubara dan perkebunan sawit itu. Fahrudin menyampaikan, salah satu dinamika prediktif yang akan terjadi, imbas pandemi Corona adalah di sektor ketenagakerjaan, ini pun disampaikan oleh pemerintah pusat dan sudah mulai terjadi di daerah. \"Daerah sudah mengambil langkah-langkah, di sektor ini. Salah satunya dengan memberikan bantuan bahan pangan, khusus bagi mereka yang dirumahkan dan terkena PHK,\" kata Fahrudin, kemarin. Karena itulah, Fahrudin menerangkan, Bupati Mian juga sudah melayangkan surat kepada perusahaan-perusahaan di daerah, untuk lebih dulu menyampaikan konfirmasi kepada daerah, sebelum mengambil kebijakan perusahaan di bidang ketenagakerjaan. \"Tentu dengan menyesuaikan anggaran yang ada, daerah tetap mengupayakan untuk meringankan persoalan yang menimpa tenaga kerja,\" ujarnya. Fahrudin juga turut menyampaikan soal Kartu Pra Kerja yang saat ini tengah menjadi gandrung, orang-orang di daerah. Dia menegaskan, fasilitas yang diberikan pusat itu bisa diikuti dengan cara mengikuti pendaftaran secara online. Lantas bagaimana untuk mendapatkan fasilitas bantuan dari daerah? pria jangkung itu menerangkan, yang bersangkutan wajib melaporkan langsung kepada panitia di Posko PHK yang dibuat daerah di Kantor Disnakertrans. \"Jadi daerah mesti mendapatkan datanya dulu. Karena ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: